POS KUPANG.COM , KUPANG --- Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang sampai saat ini belum melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) dua anggota TNI AD dari satuan Brigif 21 Komodo ke Pengadilan Militer Kupang.
Denpom masih menunggu pemeriksaan terhadap korban Jusua Henuk.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang. Com, Jumat (3/2/2012) menyebutkan, Denpom Kupang saat ini masih menunggu pemeriksaan terhadap Josua Henuk, karena itu BAP belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Korban yang mengalami patah kaki sampai saat ini masih menjalani pengobatan dan perawatan sehingga belum diperiksa. Jika korban sudah diperiksa, maka berkas tersebut bisa diserahkan ke pengadilan.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Den POM) Kupang, Letkol (CPM). I Putu B Wiguna yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, BAP dua anggota Brigif 21 Komodo , TNI Serda Jecky Susang dan Serda Nanang Kurniawan sudah lengkap namun belum dilimpahkan ke pengadilan militer/ oditur militer Kupang.
Menurut Putu Wiguna, BAP dari kedua anggota TNI itu sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan. "Kita belum limpahkan ke pengadilan karena korban masih berobat. Bahkan Denpom sudah memanggilnya tapi belum datang," ujar Putu Wiguna.