POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Shirley Manutede, S. H, Kamis (2/2/2012) siang, melaporkan Mira Widyawati, pengacara, dan Dede Sani fenat, keluarga tersangka korupsi proyek sumur gali di Sabu, ke Polres Kupang Kota. Saat melapor, Shirley membawa empat jaksa.
Disaksikan Pos-Kupang.Com, Jaksa yang ikut mendampingi Shirley yakni Kasi Pemeriksa, Conny Sahetapy, S. H, Kasi Pidum, Jupiter Selan, Kasi Intel Arief Kanahau, Kasi Datun, Yoseph Umbu Marawali, S. H serta Christine Conterius dan Evelyn. Hadir pula tim penasihat hukum, Fhilipus Fernandez, S. H, Aris Sitorus,S. H, Frengky Manu, S. H.
Mereka berada di Polres sejak pukul 11.30 Wita hingga pukul 13.30 Wita. Di sana mereka diterima oleh Kepala SPK, Ipda Hatta. Selanjutnya, Shirley membuat laporan polisi yang ditangani oleh Brigpol Thomas Radienal.
Usai melaporkan kasus itu, kepada pers Shirley menjelaskan, dia melaporkan kasus itu selaku Kasi Pidsus atau mewakili institusi kejaksaan, bukan sebagai pribadi. Adapun orang yang dilaporkan, yakni Mira Widyawati selaku pengacara keluarga tersangka Angelina, yang dinilai telah memfitnahnya melalui media massa bahwa Shirley memaki-maki tersangka di Kejari Kupang, Selasa (31/1/2012).
Shirley juga melaporkan Dede Sani Fenat, adik tersangka Angelina, dalam pasal pengancaman dan upaya menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas mendampingi tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang, Selasa sore.
Shirley menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah melecehkan atau memaki tersangka Angelina di Kejari. "Saya tahu perkataan apa yang masuk akal, dan saya tidak mungkin membiarkan hal itu terjadi. Saya bicara dengan santun, pernyataan saya tidak mengandung makian. Saya tidak pernah memaki tersangka di Kejari. Ibu Kajri, pimpinan saya, juga tidak terima dengan pernyataan pengacara itu," kata Shirley.
Begitupun di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB), Shirley mengatakan, dirinya tidak pernah memaki atau menyerang Dede. Justru Dede yang memakinya dan hendak menyerangnya sehingga Shirley membela diri dan isntitusinya.
"Kalau orang yang low profile ya, dia akan terima saja kalau dikatakan begitu. Saya tidak terima, kalau institusi saya disentuh, saya maju," kata Shirley.
Shirley menambahkan, saat bertengkar di RSB itu, dia tidak pernah memvonis tersangka karena dia bukan hakim. "Saya hanya menerangkan bahwa saya menjalankan tugas mendampingi tersangka korupsi sumur gali di Sabu dengan tuduhan mark up. Ini kan sudah zaman transparan, untuk apa ditutupi," kata Shirley.
Kapasitasnya di RSB selaku Kasi Pidsus karena Kacabjari Sabu dibawa kendali Kejari Kupang.
Mengenai mencampuradukkan masalah pribadi dengan proses hukum tersangka Angelina, Shirley mengatakan, tidak benar. "Berulang-ulang saya katakan, saya tidak pernah membawa masalah pribadi ke urusan kantor. Silakan kalian (keluarga tersangka, red) yang utarakan ada masalah pribadi apa," kata Shirley.
Mengenai ada alat bukti tentang pelecehan dan makian Shirley kepada tersangka dan keluarga tersangka Shirley mengatakan, silakan menunjukkan buktinya.