73 Pegang Tempat Terlarang, Berujung di Sel Polres Sikka - Pos Kupang
Pos Kupang
Pegang Tempat Terlarang, Berujung di Sel Polres Sikka
Kamis, 2 Februari 2012 23:42 WITA
Share |

POS KUPANG.COM, MAUMERE --- Bermaksud hanya bercanda saja dengan rekannya malah berujung pada masalah hukum.
 
Tarmiji, warga Perumnas, Kelurahan Madawat, Kota Maumere, Selasa (31/1/2012) siang terpaksa berurusan dengan aparat Polres Sikka.
 
Pasalnya, Tarmiji telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar (Bukan Nama Sebenarnya-Red), seorang pedagang rombengan (RB) di Pasar Baru Kota Maumere karena memegang tempat terlarang Mawar di bagian perut ke bawah.
 
Informasi yang dihimpun di Polres Sikka Kamis (2/2/2012), Tarmiji telah  dilaporkan ke Polres Sikka dan kini telah masuk sel serta dijerat pasal pencabulan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Tarmiji saat diperiksa Penyidik PPA Polres Sikka sebagai tersangka cabul mengakui perbuatannya.
 
Tarmiji mengaku apa yang ia lakukan hanya bermaksud bercanda alias main gila dengan Mawar saja.
 
Namun Mawar tidak mengganggap itu canda tapi perbuatan Tarmiji telah membuat dirinya malu dan tidak pantas dilakukan di depan banyak orang.
 
Mengenai kronologis kejadiannya, siang itu, Selasa (31/1/2012) siang Tarmiji menghampiri Mawar.
 
Setelah itu tangan kanannya menarik tangan Mawar lalu tangan kirinya memegang tempat terlarang di bagian bawah perut Mawar.
 
Tarmiji melakukan hal itu sangat berdekatan dengan Mawar sehingga perbuatan itu tidak diterima Mawar dan mengadukan kasus itu ke polisi.
 
Polisi lalu menangkap dan menahan Tarmiji dan kini sedang menjalani proses penahanan di sel Mapolres Sikka.