93 Target Kasus PLS 2010 Marthen Dira Tome? - Pos Kupang
Pos Kupang
Target Kasus PLS 2010 Marthen Dira Tome?
Kamis, 2 Februari 2012 10:31 WITA
Share |
Kasi Pidsus Kejari Kupang, Shirley Manutede, S.H, mengatakan perkara ini sebenarnya sudah selesai tetapi karena ada tekanan dari atas, maka dibuka kembali," John Rikardo.

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mengakui adanya tekanan dari 'atas' sehingga penyelidikan kasus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 dibuka lagi tahun 2011. Bahkan target dari kasus itu adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) PLS pada Dinas PPO NTT, Marthen Dira Tome.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) NTT, John Rikardo, ketika berdialog dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Sriyono, S.H, di Aula Kejati NTT, Rabu (1/2/2012).

Dialog ini dihadiri Asisten Intelijen, Paris Pasaribu, S.H; Asisten Pidana Khusus, Sudiharto, S.H; Asisten Pembinaan, Agus Budi Santoso, S.H, M.H; dan Kajari Kupang, Risma Lada, SH. Dialog dikawal aparat dari Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo.

Sebelum berdialog, massa dan aparat Kejati NTT sempat ribut, saling dorong- mendorong karena massa dihadang untuk masuk ke dalam Kantor Kejati NTT.

Namun akhirnya massa bisa ditenangkan oleh Koordinator Lapangan PKBM dan setelah negosiasi, massa bisa bertemu dan berdialog dengan Kajati NTT.

Menurut John Rikardo, penanganan kasus dugaan korupsi PLS sempat dihentikan karena tak ada bukti, namun dibuka lagi tahun 2011 dengan alasan ada novum baru.

"Saat kami bertemu dan berdialog di Kejari Kupang tanggal 6 Mei 2011, penyidik yang juga Kasi Pidsus Kejari Kupang, Shirley Manutede, S.H, mengatakan perkara ini sebenarnya sudah selesai tetapi karena ada tekanan dari atas, maka dibuka kembali," kata John menirukan Shirley.

John menjelaskan, ada kejanggalan saat penyidik (jaksa) memeriksa  penyelenggara PKBM. Penyidik merayu dan memaksa saksi untuk mengaku bahwa semua uang yang keluar itu diperuntukan bagi Mantan Kabid PLS Propinsi NTT, Marthen Dira Tome.

Bahkan, lanjut John, dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik meminta saksi terbuka saja karena target jaksa bukan para saksi melainkan Marthen Dira Tome. "Teman- teman terbuka saja karena kamu bukan target tapi target kami itu adalah Marthen Dira Tome," ujar John meniru ucapan penyidik Kejari Kupang.

"Teman-teman kami yang diperiksa maupun kami penyelenggara sangat kooperatif dan menghargai proses hukum di Kejari Kupang. Tapi karena adanya kejanggalan ini, maka kami minta tanggapan Pak Kajati NTT," ujar John.

Bahkan, kata John, kejaksaan sempat mengalihkan penyelidikan pertama soal Keaksaraan Fungsional (KF) kini berubah lokusnya pada kesetaraan yakni Paket A,B dan C.