POS KUPANG.COM, KUPANG --- Geliat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kota Kupang semakin memanas. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan sejumlah bentuk pelanggaran, diantaranya orang yang sudah meninggal dunia pun ikut memberikan dukungan.
Ketimpangan tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Kupang, Heryna Mauboi, saat ditemui Pos Kupang sebelum bertemu Sekda Kota Kupang, Ir. Habde Adi Dami, M.Si, Rabu (1/2/2012) siang.
Dia menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan panwaslu, ada warga yang sudah meninggal dunia, memberikan dukungan terhadap pasangan tertentu. Fotokopi KTP-nya. Itu berarti orang mati pun hidup kembali.
Selain itu, kata Heryna, ada nama ganda warga yang memberikan dukungan. Ada pula warga yang sudah pindah, namun namanya masih ada dan mendukung paket tertentu.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) agar cepat berkoordinasi dengan petugas pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di tingkat RT/RW sehingga data temuan itu segera diperbaiki sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS)," ujarnya.
Didampingi anggota Panwaslu Kota Kupang, Adrifina Mdjurumbaha dan Burhanuddin Gesi, dia menjelaskan, Panwas juga menemukan ada dukungan KTP yang diberikan pegawai negeri sipil (PNS) kepada calon perseorangan dan dukungan ganda (dobel).
"Dalam aturan, jika ada dukungan ganda maka harus drop. Itu mengacu pada pasal 27 Peraturan KPU Tahun 2010. Selain itu, jika ada KTP yang sudah kadaluarsa atau lewat waktu serta ada penduduk yang sudah pindah, maka dicoret dari dukungan," ujarnya.