POS KUPANG.COM, KUPANG --- Musim hujan yang kini sedang berlangsung di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dimanfaatkan oleh masyarakat petani dengan menyiapkan lahan dan menanam aneka jenis tanaman perkebunan dan pertanian. Tidak terkecuali masyarakat di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Wilayah yang berada di tenggara Kota Kupang ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Kupang, berpenduduk sekitar 2.000 jiwa. Sebagian penduduknya masih mengelola lahan dan beternak untuk kehidupan sehari-hari mereka.
Namun luas wilayah yang mencapai 35,75 kilometer persegi ini sangat minim air, sehingga aktivitas pertanian hanya berlangsung saat musim hujan saja. Setelah musim hujan, hampir sebagian warga di wilayah bekerja serabutan mulai dari menjadi tukang kayu atau batu atau menjadi buruh pada sektor lainnya.
Kehidupan masyarakat Naioni mulai berubah saat batu mangan mulai ditemukan di wilayah ini sekitar tahun 2009 dan aktivitas penambangan selama tahun 2010.
Tokoh masyarakat Naioni, Am Soleman Nenosaban, yang ditemui di kediamannya di Kelurahan Naiono, Sabtu (21/1/2012) lalu, mengatakan, temuan batu mangan membuat hampir sebagian warga Naioni berlomba-lomba mencari dan mengumpulkan batu mangan. Ibarat emas hitam, hasil tambang ini juga membuat kehidupan warga yang tadinya serba kekurangan menjadi orang yang mampu membeli sepeda motor dan membangun rumah.
"Ada keluarga yang serba kekurangan, tapi mereka kemudian mencari dan mengumpulkan batu mangan ini. Dari hasil itu, mereka bisa mengumpulkan uang sehari mencapai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," jelas Soleman.
Menurutnya, di Naioni ada sekitar 200 KK miskin yang sebagiannya memanfaatkan kesempatan untuk ikut menambang batu mangan tersebut. Dengan menggali dan menjual batu mangan, warga yang kurang mampu bisa membangun rumah permanen, bisa membeli sepeda motor dan bisa membiayai anak-anak mereka kuliah. "Jadi tambang mangan itu benar- benar membantu warga," jelasnya.
Namun, akibat aktivitas tambang tersebut juga membuat warga yang tadinya petani meninggalkan lahan pertanian dan ladang mereka hanya untuk menambang mangan ini. Ini dilakukan karena keuntungan yang didapat sangat banyak. "Bayangkan saja, anak-anak saja bisa pegang uang sampai ratusan ribu, padahal sebelumnya tidak pernah seperti itu," jelasnya.
Soleman yang juga ketua LPM Kelurahan Naioni dan juga Anggota DPRD Kota Kupang ini menjelaskan dampak dari tambang adalah lahan pertanian dan ladang milik warga dibiarkan terlantar begitu saja. Petani yang sebelumnya sibuk dengan tanaman mereka berubah profesi menjadi tambang.
Selain itu, lokasi tambang yang berada di tepi sungai menjadikan daerah sungai tersebut rusak. Akibatnya tanah bekas galian masuk ke dalam alur aliran sungai sehingga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan sekitar sungai dan daerah hilir sungai tersebut.
Selain itu, batu-batu besar yang menjadi penahan tanah juga dibongkar, akibatnya bila terjadi banjir saat musim hujan, maka tidak ada batu yang bisa menahan tanah sehingga bisa terjadi erosi.
"Aktivitas menambang itu benar-benar merusak struktur sungai. Ada tanah dan pasir yang masuk ke alur sungai, kemudian batu- batu itu dibongkar karena dibawahnya ada mangan itu. Kita khawatir terjadi erosi. Kalau erosi, sungai-sungai menjadi rusak dan pasir dan tanah merusak pertanian di kampung yang ada di sepanjang sungai hingga hilir," jelasnya.
Kesepakatan Adat
Melihat ancaman kerusakan lingkungan dan semakin ramainya warga menggali mangan dikhawatirkan ikut merusak lingkungan. Sebab, proses penggalian tersebut mengancam terjadinya erosi dan longsor pada lahan pertanian milik warga.
Untuk membendung bahkan mencegah kelanjutan penggalian mangan, menurut Soleman, beberapa suku di Kelurahan Nainoni bersepakat untuk membuat aturan adat yang melarang penambangan batu mangan. Kesepakatan ini juga dibuat karena aturan atau regulasi dari pemerintah yang bisa menghentikan aktivitas tambang tersebut belum ada. "Kita mau melarang orang menambang tapi tidak ada aturannya karena belum dibuat. Belum ada regulasi yang menjadi dasar hukum melarang. Jadi kesepakatan yang ada ini menjadi pilihan," jelasnya.
Aturan adat yang dibuat suku-suku di Naioni sangat simpel, namun memiliki efek jera yang kuat sehingga sejak aturan tersebut diberlakukan pertengahan tahun 2011 lalu.
Kesepakatan adat tersebut adalah barang siapa yang dengan sengaja atau ketahuan menambang atau mengambil batu mangan di Kelurahan Naioni akan dikenakan denda adat. Denda adat tersebut berupa uang Rp 5 juta dan babi satu ekor.
Bukan itu saja, orang yang melihat ada pihak lain yang melakukan aktivitas tambang mangan, juga akan terkena sanksi adat yaitu setengah dari sanksi adat. "Jadi, yang lihat tapi tidak melapor juga kena sanksi adat. Meskipun itu dalam satu keluarga," jelas Soleman.
Sejauh ini, sanksi adat tersebut berlaku efektif, kecuali pernah sekali ada seorang warga yang ketahuan mengambil batu mangan, namun setelah diselidiki diketahui bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan ingatan. Meski demikian, pelaku tersebut tetap terkenda sanksi atau denda adat, namun tidak sebesar aturan adat tersebut.
Menurut Soleman, selain karena aturan adat tersebut, harga mangan yang jatuh juga membuat warga memilih bertani ketimbang mengambil mangan dengan risiko sanksi tersebut. "Harga mangan sekarang hanya Rp 400/kg hingga Rp 500/kg saja. Ini yang membuat warga tidak mau menambang," jelasnya.
Faktor lainnya adalah tidak ada pengusaha atau pengumpul yang mau mengambil risiko membeli mangan dari Naioni. "Memang beberapa waktu lalu ada petugas yang menahan truk dan lainnya, jadi warga memilih bertani saja," jelasnya.
Pemkot Buat Perda
BATU mangan bagi warga Kelurahan Naioni sebenarnya kekayaan yang terpendam. Namun saat ini pemerintah masih melarang aktivitas tambang. Padahal, masyarakat Naioni sekitar 200 KK tersebut terkategori miskin diharapkan bisa memperbaiki kehidupan ekonomi dengan menambang dan menjual batu mangan tersebut.
"Ini seperti dilematis, ada harta tapi tidak bisa diambil karena belum ada mekanisme atau regulasinya," jelas Soleman.
Semestinya, kata Soleman, pemerintah Kota Kupang membuat regulasi berupa perda yang mengatur tentan tambang mangan, sehingga kekayaan alam yang ada bisa dimanfaatkan oleh warga. Ini perlu, sebab wilayah Naioni dengan kondisi alam yang kering sangat sulit bagi warga yang bergerak di bidang pertanian.
"Masyarakat di sini hanya menanam saat musim hujan, sementara mereka tidak punya keahlian dalam bidang lain. Kita lihat saja, sekitar bukan Mei itu, masyarakat sudah keluar yang mencari kerja lain. Kerjanya serabutan," jelasnya.
Menurut Solemen, dengan menambang mangan, dalam aturan serta mekanisme yang benar, tentu penghasilan keluarga di Naioni akan meningkat. Namun penggalian tambang juga bisa dilakukan sehingga tidak sampai merusak lahan pertanian.
Masyarakat Naioni sangat mengharapkan adanya aturan yang jelas dari pemerintah, sehingga kekayaan alam yang ada di Naioni bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.