POS KUPANG.COM, LEWOLEBA --- Gara-gara menulis opini pada sebuah tabloid mingguan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lembata, Imran Husen dilaporkan ke polisi. Kini Imran telah dipanggil polisi dan memberikan keterangannya sebagai saksi.
Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis, SH yang dikonfirmasi pertelepon melalui Kasubag Humas AIpda Rajab Wuakero, Sabtu (28/01/2011) mengatakan, pihaknya telah memanggil Imran Husen sebagai saksi korban untuk dimintai keterangan. "Kita sudah panggil dan ambil keterangannya untuk proses lebih lanjut," kata Wuakero.
Tentang materi laporannya apa dan siapa yang melapor, Wuakero mengaku belum mendapat informasi jelas. Ia berjanji akan memberikan keterangan setelah mengkonfirmasinya dengan penyidik. "Kalau tentang itu (siapa yang melapor dan
tuduhannya apa) nanti saya konfirmasi dengan penyidik dulu (baru disampaikan)," katanya.
Imran Husen yang dihubungi Pos Kupang dari Kupang ke Lewoleba, Sabtu (28/01/2011) membenarkan kalau dirinya telah dipanggil polisi dan memberikan keterangannya sebagai saksi.
Dia juga mengaku akan didampingi kuasa hukumnya atas nama Petrus Bala Pattyona untuk proses selanjutnya.
Tentang masalahnya, Imran menjelaskan, bahwa kasus itu berawal dari tulisannya pada tabloit Surya NTT edisi ke-4 di bulan November 2011 lalu yang berjudul "Lembata dalam himpitan Kapitalis (refleksi triwulan pertama kepemerintahan Yance-Viktor)".
Dari tulisan ini, lanjutnya, datanglah beberapa orang yang kemudian melaporkannnya ke polisi. "Yang tersinggung dan melapor ke polisi; AM, PD, AK, EKM, LK dan MN. Yang bertindak sebagai pelapor adalah AM. Sedangkan lima yang lain sebagai korban," jawabnya.