353 Tender di RSU Kupang, Kontraktor Pinjam Bendera - Pos Kupang
Pos Kupang
Tender di RSU Kupang, Kontraktor Pinjam Bendera
Rabu, 25 Januari 2012 19:46 WITA
Share |

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "SOAL temuan BPK itu sudah kami tindak lanjuti tanggal 14 Maret 2011. Temuan itu ada yang sifatnya intern, ada temuan yang menyangkut pihak ketiga. Kalau temuan yang sifatnya intern RSU Kupang itu sudah kami tindaklanjuti dengan membuat surat teguran kepada staf yang bersangkutan. Sementara kepada pihak ketiga, kami tindaklanjuti dengan menyurati pihak ketiga itu."

Penjelasan ini disampaikan Wadir Umum dan Keuangan RSU  Kupang, dr. Yudit M Kota, M.Kes, di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2012) siang. Khusus untuk temuan terkait pihak ketiga, kata dr. Yudit, hasil dari tindaklanjutnya sampai sekarang belum ada. Dengan demikian pihak RSU Kupang akan melakukan tindaklanjut berikutnya dengan mendatangi pihak ketiga itu untuk segera melunasi tunggakan.

"Yang menjadi pihak ketiga ini ada tiga perusahaan atau kontraktor. Ada pihak ketiga yang harus mengembalikan dana Rp 47 juta dalam pekerjaan pengadaan genset, ada yang harus mengembalikan Rp 50 juta dalam pekerjaan pengadaan barang cetakan dan ada yang harus mengembalikan Rp 12 juta dalam pengadaan mobil," kata Yudit.

Yang jadi persoalannya, kata dr. Yudit, pihak ketiga ini tidak bisa membayar uang sebesar itu. Alasannya karena pekerjaan proyek dilakukan orang lain dan dia selaku pemilik perusahaan hanya memberikan bendera atau hanya pinjam bendera saja. "Aturan membolehkan orang yang menjadi pelaksana proyek dengan meminjam bendera. Bukan cuma di RSU Kupang yang namanya pinjam bendera. Inilah masalahnya," kata Yudit.

Menyinggung adanya dugaan monopoli proyek atau hanya pengusaha tertentu saja yang menang tender proyek di RSU Kupang, dr. Yudit enggan berkomentar. "Silakan wartawan tanya kepada  panitia lelang. Mekanisme penentuan pemenang proyek itu kan oleh panitia lelang. Bukan ditentukan direksi. Meskipun saya belum lama menjabat sebagai Wadir Umum dan Keuangan RSU Kupang tetapi mekanismenya memang demikian," kata dr. Yudit.

Mengenai tindak lanjut dari pihak RSU Kupang soal temuan BPK, diakui dr. Yudit, sudah dilaporkan kepada Gubenrur NTT dan BPK. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah lagi," tegasnya.