KUPANG, POS KUPANG.Com -- Maskapai Penerbangan Lion Air di Kupang berkelit atas hilangnya bagasi (barang) penumpang maskapai tersebut. Lion Air malah meminta agar penumpang bisa menunggu hingga 14 hari lagi selain menegosiasi pembayaran ganti rugi.
Salah seorang penumpang Lion Air, Elva Ita Damanik mengatakan hal ini di Kupang, Jumat (20/1/2012). Didampingi saudaranya Polikarpus Meo, ia mengatakan menumpang pesawat bersama suaminya Rian dan anak sulungnya Salsabila.
Ketiganya, kata Elva, berangkat dari Medan menuju Kupang dan sempat transit kurang lebih satu setengah jam di Jakarta pada, Rabu (16/1/2011).
Menurutnya, saat turun di Bandara El Tari Kupang ia heran karena bagasi berupa tas biru dengan nomor seri bagasi 303-696, tidak ada di tempat bagasi. Pihaknya sempat menunggu beberapa jam, tetapi barang tersebut tidak muncul.
Sehingga, ia dan suami langsung melakukan komplain ke maskapai penerbangan Lion Air di Bandara El Tari. Namun, Lion menjawab akan mengecek. Karena waktu sudah tengah malam dan dirinya dalam kondisi hamil dan membawa putrinya yang baru berusia tiga tahun, ia memilih ke rumah saudaranya di Kupang untuk menginap.
Esoknya, ketika mengecek ke Lion Air, ia mendapat jawaban yang sama, yakni masih dicek. Selain itu, Lion Air juga meminta agar Elva dan keluarga menunggu sampai 14 hari ke depan. Lion Air juga melakukan negosiasi barang yang hilang itu diganti rugi.
Elvi mengatakan, sejauh ini, ia bersama suami dan anak hanya bermodalkan pakaian di badan.
Semua pakaian, surat-surat penting dan pakaian adat pemberian orang tua dari Medan ikut hilang. Elva berharap, Lion Air segera mendapatkan bagasi tersebut karena ia harus melanjutkan perjalanan ke Flores.
Tetap Bertanggung Jawab
STATION Manager Maskapai Penerbangan Lion Air Kupang, Agus Sili Permana ketika dihubungi, Selasa (24/1/2012), mengatakan, Lion Air akan tetap bertanggung jawab atas kehilangan bagasi itu.
Pihaknya akan menempuh jalur-jalur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ia mengatakan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Lion Air akan menjalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Agus dikonfirmasi terkait hilangnya bagasi dari salah seorang penumpang Lion Air rute, Medan-Jakarta-Kupang, pada Rabu (16/1/2012) atas nama Elva Ita Damanik, Rian (suami) dan Salsabila (anak).
Agus menjelaskan, mengacu pada peraturan yang baru untuk kehilangan sementara atau terhitung tiga hari atau 2x24 jam, penumpang mendapatkan ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000 per hari.
Berdasarkan kebijakan perusahaan penerbangan ini, katanya, uang tersebut akan ditransfer langsung ke nomor rekening penumpang. Pihaknya tidak akan memberikan uang secara cash kepada penumpang.
Ia mengatakan, jika barang tersebut hilang sama sekali, pihaknya akan melakukan pergantian maksimal 200.000x20 kg atau Rp 4 juta. Kelebihan bagasi tidak diperhitungkan.
Ganti rugi ini, katanya, harus diproses ke Jakarta, baru diklaim ke penumpang yang bersangkutan.