233 Pimpinan Sekolah di Lokoboko Ende Nodai Murid SD - Pos Kupang
Pos Kupang
Pimpinan Sekolah di Lokoboko Ende Nodai Murid SD
Selasa, 24 Januari 2012 17:47 WITA
Share |

POS KUPANG.COM, ENDE  -  Seorang pimpinan sekolah di Lokoboko, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Abdul Mejid (47) diduga telah menodai murid SD bernama Melati (bukan nama sebenarnya, Red) di sekolah itu, Senin (16/1/2012). Abdul kini diproses aparat Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dikonfirmasi FloresStar di Ende, Senin (23/1/2012),  Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu  Anjas Asmara  membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap Melati oleh gurunya sendiri. Menurut Anjas, orangtua Melati melaporkan kepada polisi secara tertulis.

Dijelaskan Anjas, kasus tersebut terjadi tanggal 16 Januari 2012 sekitar pukul 12.30 Wita. Awalnya pelaku mendatangi rumah korban yang tidak jauh dari sekolah. Saat itu korban sedang makan siang sendirian di dalam rumah. Dengan alasan membantu mengerjakan soal pekerjaan rumah, pelaku kemudian mengajak Melati ke sekolah. Karena tidak menaruh curiga,  korban menurut saja.

Sesampai di sekolah, lanjut Anjas, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam salah satu ruangan. Saat Melati berada dalam ruangan, pelaku mengunci pintu ruangan dan melucuti pakaian korban. Takut korban melawan, kedua tangan diikat lalu mulutnnya diutupi dengan lakban. Kemudian terjadilah peristiwa yang layak sensor.  

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.  Aksi Abdul berlanjut lagi pada hari berikutnnya, sedangkan pada hari ketiga pelaku hanya meremas- remas buah dada korban.

Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya, Melati beranikan diri melaporkan kejadian itu  kepada orang tuanya. Mendegar laporan itu, orangtua korban melaporkan ke polisi, Jumat (20/1/2012). “Pelaku sudah diamankan dan sementara dalam pemeriksaan. Kami masih tunggu hasil visum dari rumah sakit, “ demikian Anjas.

Menurut Anjas, pemeriksan secara intensif masih dilakukan kepada sejumlah saksi, baik pelaku, korban serta orangtua. Selain itu polisi masih menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas. Hasil visum tersebut akan dipakai sebagai barang bukti. Pelaku bakal dijerat pasal melakukan kekerasan sesual terhadap anak di bawah umur.  (cc)