POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK --- Ratusan warga dari Komunitas Peduli Martabat Tanah Sumba (KMPTS), solidaritas petani Manupeu Tanah Daru dan Wanggameti (Litanimata), Brantas dan Komunitas Warga Adat Kampung di Sumba, Forum Oikumene Loli Kota (Formelta), Kamis (19/1/2012), berdemonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Kedatangan para demonstran untuk mendesak para hakim segera membebaskan tiga terdakwa, yakni Umbu Djanji, Umbu Mehang dan Umbu Pindingara, yang sedang menjalani sidang terkait kasus pembakaran mesin bor milik PT Fathi Resources di Kampung Praingalira, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, April 2011 silam.
Menurut mereka, ketiga warga itu merupakan korban konspirasi para penguasa dan pengusaha dan tindakan diskriminasi hukum demi menguasai lahan milik masyarakat untuk kegiatan pertambangan emas, tembaga dan sebagainya.
Ketiga warga, lanjut mereka, merupakan ujung tombak perjuangan warga dalam mempertahankan tanah leluhurnya dari ancaman kegiatan tambang sebagaimana terjadi sekarang ini.
Desakan itu disampaikan Pater Mikael Keraf, CSsR dalam orasinya di hadapan ratusan massa di depan kantor Pengadilan
Negeri Waikabubak, Kamis (19/1/2012).
Pater Keraf mengajak segenap masyarakat Sumba untuk berjuang mempertahankan tenah leluhurnya dari cengkeraman penguasa dan pengusaha yang haus akan emas, tembaga dan sebagainya dengan merusak alam leluhur.
"Coba lihat dampak tambang di beberapa wilayah di
Indonesia yang sangat merugikan masyarakat, seperti di NTB, Sulawesi Utara dan Irian Jaya. Apakah masyarakat Sumba juga ingin tanah leluhurnya hancur berantakan seperti itu? Karena itu, rakyat Sumba harus mempertahankan tanah Sumba dari aktivitas tambang. Dekatkan tanah leluhurmu dengan padi, jagung, palawija dan tanaman lainnya demi kesejahteraan masyarakat Sumba. Sebab hasil tambang hanya dikuasai dan dinikmati orang-orang kaya, orang-orang besar berduit dan bukan ina-ina atau ama-ama yang hidup menderita di kampung-kampung," kata Keraf.
Pater Keraf mengatakan, kesejahteraan terwujud bukan dari hasil tambang, tetapi hasil olahan masyarakat di atas tanah sendiri yang memberi keberlangsungan hidup di bumi sandelwood ini. Karena itu, dia mengajak warga untuk menjaga dan merawat tanah leluhur Sumba demi anak cucu.
Seperti disaksikan Pos Kupang, Kamis (19/1/2011), aksi demontrasi warga dimulai pukul 9.00 wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Aksi tersebut dikawal ketat aparat Polres Sumba Barat.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 wita, ratusan massa menggunakan dua truk kayu dan puluhan sepeda motor bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Waikabubak, tempat ketiga terdakwa menjalani sidang. Namun, para demonstran tidak bisa masuk ke halaman Kantor PN Waikabubak karena pintu sudah dikunci dan dijaga puluhan personel aparat kepolisian.
Para demonstran akhirnya memilih berorasi di jalan raya, depan Kantor PN Waikabubak. Aparat kepolisian terpaksa mengalihkan arah lalu lintas kendaraan untuk menghindari kecelakaan.
Sementara itu, sidang ketiga terdakwa pembakaran peralatan mesin bor milik PT Fathie Resources yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Albertus Husada, S.H, M.H, didampingi hakim Herberth Godliaf Oktolseja, S.H dan hakim Sugiri Wiryandono, S.H, M.Hum tetap berjalan. Sidang kemari dengan agenda mendengarkan keberatan JPU terhadap eksepsi pensehat hukum ketiga terdakwa.
JPU, Ihsan Asri, S.H tetap pada dakwaannya yakni melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela. Ketiga terdakwa diampingi pengacara, Karolus Boromeus, S.H.