281 Teddy Tandoyo Hanya Kerja Proyek Rp 55 Juta - Pos Kupang
Pos Kupang
Teddy Tandoyo Hanya Kerja Proyek Rp 55 Juta
Rabu, 18 Januari 2012 09:36 WITA
Share |

POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK --- Teddy Tandoyo membantah mengerjakan proyek senilai Rp 15 miliar lebih yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Sumba Barat tahun 2007.

Teddy hanya mengerjakan proyek pengadaan komputer senilai Rp 55 juta.

Bantahan ini disampaikan Sesilia Suyantio, istri Teddy Tandoyo, di Waikabubak, Selasa (17/1/2012). "Bantahan ini perlu kami sampaikan guna meluruskan pemberitaan selama ini yang telah merugikan keluarga besar Teddy Tandoyo. Terus terang, kami sangat terpukul dengan berita itu, apalagi dikatakan melakukan tindakan korupsi sebesar Rp 15 miliar dan buron," tutur Sesilia, didampingi pengacara, John Mahemba, S.H.

Sesilia menjelaskan, proyek pengadaan komputer senilai Rp 55 juta itu untuk lima sekolah, yakni SD Masehi Waiha, SDM Waikarara, SDK Waipadi, SDN Panenggo Ede I dan SDI Wailangira di Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat (kini Kabupaten Sumba Barat Daya). Setiap sekolah  memperoleh satu unit komputer beserta perlengkapannya.

"Semuanya sudah diserahkan dan lengkap. Anggaran pengadaan komputer setiap sekolah itu Rp 11.000.000. Jadi, tidak benar jika dikatakan pengusaha Teddy Tandoyo mengerjakan 63 paket proyek pada 63 sekolah dasar penerima DAK tahun 2007 senilai Rp 15.750.000.000. Bahkan dalam pemberitaan dikatakan merugikan negara Rp 15 miliar lebih.  Selaku keluarga, kami merasa heran dan malu atas keluarnya berita itu. Kami keluarga justru mempertanyakan dari mana sumber kebenaran berita itu. Sebab, riilnya Teddy Tandoyo hanya mengerjakan 5 sekolah dari 63 sekolah dasar  penerima DAK tahun 2007," tegas Sesilia.

Teddy Tandoyo yang resmi masuk Lapas Waikabubak, Jumat (14/1/2012), diakui Sesilia, bukan buron tetapi sakit dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Dan, surat keterangan sakit dari dokter yang merawat Teddy telah diantar oleh pengacara John Mahemba, S.H, kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Sesilia dan anak-anak menerima kenyataan itu sebagai cobaan hidup dan menyerahkan kepada Tuhan agar Teddy menjalani tahanan dengan baik dan tetap sehat.

John Mahemba, S.H, pengacara Teddy Tandoyo, mengakui telah menyerahkan surat sakit dari dokter yang merawat kliennnya di Kejari Waikabubak sehingga terjadi penundaan eksekusi putusan. Karena itu, John dan keluarga besar Teddy Tandoyo menyesalkan tindakan penangkapan terhadap Teddy.

John membenarkan setiap sekolah memperoleh DAK sebesar Rp 250 juta. Namun dana itu diperuntukan beberapa kegiatan seperti rehabilitasi gedung sekolah, pengadaan/rehabilitasi sumber air dan sanitasi air bersih, perbaikan meubel, rehabilitasi rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah, pengadaan alat peraga pendidikan, pengadaan buku dan pengadaan komputer. Dan, lanjutnya, pengusaha Teddy Tandoyo hanya mengambil pekerjaan pengadaan komputer untuk 5 sekolah senilai Rp 55 juta. Anggaran  pengadaan  komputer setiap sekolah Rp 11 juta.

Bahkan dalam keputusan Pengadilan Negeri Waikabubak,
tanggal 31 Agustus 2010, No. 53/PID.B/2010/PN.WKB, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa karena tidak terbukti melakukan tindakan korupsi.

Dalam perkara itu jaksa menyatakan Teddy Tandoyo mengerjakan proyek pengadaan komputer untuk 5
sekolah dan memberikan uang terima kasih kepada kepala sekolah SD Masehi Waiha dan SDI Wailangira masing-masing  Rp 10 juta.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan sebesar Rp 20 juta sesuai perhitungan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT,  7 September 2009. Menurut John, hal itu tidak mungkin dilakukan karena anggaran pengadaan komputer setiap sekolah saja sebesar Rp 11 juta.

"Dari mana mendapatkan uang lagi untuk pengadaan komputer bagi kedua sekolah itu.  Hal itu perkuat para saksi dalam persidangan di mana dalam keterangannya semua saksi membantah seluruh dakwaan jaksa sehingga hakim memvonis bebas kliennya Teddy," ungkap John.

Jaksa, kata John, mengajukan kasasi sehingga MA memvonis Teddy satu tahun penjara. Hal itu bukan berarti langkah hukum sudah final. John pun melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA untuk mendapatkan keadilan.

Tetap Eksekusi
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Waikabubak, Ihsan Asri, S.H, membenarkan terdakwa Teddy Tandoyo, sejak Jumat (14/1/2012), menjalani tahanan di Lapas Waikabubak. Teddy, katanya, menjalani hukuman setahun dipotong masa tahanan.

Ihsan mengakui, dalam proyek pengadaan 5 unit komputer untuk 5 SD, negara dirugikan Rp 20 juta. Namun dalam persidangan hakim PN Waikabubak memvonis bebas terdakwa.

Berdasarkan hasil vonis itu, kata Ihsan, JPU melakukan kasasi dan MA menurunkan putusan satu tahun penjara untuk Teddy Tandoyo. "Walapun kuasa hukum melakukan upaya hukum lain, tidak berarti menghentikan proses eksekusi terhadap putusan MA. Jaksa selaku eksekutor tetap mengeksekusi Teddy guna menjalani tahanan di Lapas Waikabubak," ujar Ihsan.