POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK --- Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemerintahan Kabupaten Sumba Barat, Sape Pua Manung, mengatakan, sejak awal Januari 2012 merazia warga Sumba Barat yang kedapatan membawa parang bepergian di pasar, kompleks pertokoan ataupun ke kantor pemerintah dan lainnya.
Razia dilakukan guna mencegah adanya aksi kriminalitas seperti pembunuhan sebagaimana terjadi di Kota Waikabubak, Ibu Kota Kabupaten Sumba Barat, Desember 2011 silam.
Hal lainnya agar menyadarkan warga boleh membawa parang atau senjata tajam lainnya pada tempat atau pekerjaan yang sesuai. Misalnya, warga boleh membawa parang bila berkeinginan ke kebun, ke sawah atau menghadari acara pesta adat.
Bila kedapatan maka parang dan bena tajam lainnya akan diamankan di kantor polisi pamong praja. Dan, warga boleh mengambilnya setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Sape Pua Manung menyampaikan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di Waikabubak, Selasa (17/1/2012). Menurutnya, setiap petugas satuan polisi pamong praja melakukan patroli mulai kompleks pertokoan waikabubak, pasar inpres, depan Gereja GKS dan Gereja santo Petrus Paulus Waikabubak.
Diakui, merubah kebiasaan warga yang biasa membawa parang kemanapun mereka pergi dengan memberi penyadaran agar parang dan sejenisnya hanya boleh dibawa ke tempat dan kegiatan tertentu membutuhkan suatu perjuangan tanpa merasa bosan setiap kali menyadarkannya.
Sebab proses penyadaran bukan hanya berlangsung sekali tetapi terkadang berulang kali kepada orang yang sama. walaupun demikian, pihaknya merasa cukup senang karena intensitas warga yang membawa parang ditempat-tempat umum semakin berkurang.