311 Tambang Mangan, Pemerintah Biarkan Pelanggaran HAM - Pos Kupang
Pos Kupang
Tambang Mangan, Pemerintah Biarkan Pelanggaran HAM
Jumat, 13 Januari 2012 21:41 WITA
Share |

KUPANG, POS KUPAN.Com --  Pemerintah  dan lembaga keagamaan dinilai membiarkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pertambangan mangan di NTT. Kedua lembaga ini harus bertanggung jawab tidak saja melalui  seruan tetapi tindakan nyata di lapangan.

Hal ini disampaikan para peserta, yakni Herman dari Nakertrans, Isodorus Kopong Udak dari Sanlima Kupang dalam Pembahasan Hasil Investigasi Problem HAM dalam Proyek Pertambangan Mangan di Pulau Timor di Hotel Maya Kupang, Jumat (13/1/2012).

Kegiatan ini  diselenggarakan oleh Jaringan Tokoh Agama Peduli Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Jatap-Ekosob). Pembahasan ini diawali dengan keynot speaker oleh Ketua Sinode GMIT, Pdt. Boby Litelnoni.

Para peserta yang terdiri dari pegiat LSM, akademisi dan birokrasi ini mengatakan, selama ini belum ada langkah nyata oleh pemerintah terkait persoalan tambang mangan di daratan Timor.

Padahal, banyak sekali terjadi pelanggaran HAM berat yang diterima masyarakat akibat  tambang mangan ini. Masyarakat bertarung dengan maut saat menambang marmer  karena tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari.