KUPANG, POS KUPAN.Com -- Pemerintah dan lembaga keagamaan dinilai membiarkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pertambangan mangan di NTT. Kedua lembaga ini harus bertanggung jawab tidak saja melalui seruan tetapi tindakan nyata di lapangan.
Hal ini disampaikan para peserta, yakni Herman dari Nakertrans, Isodorus Kopong Udak dari Sanlima Kupang dalam Pembahasan Hasil Investigasi Problem HAM dalam Proyek Pertambangan Mangan di Pulau Timor di Hotel Maya Kupang, Jumat (13/1/2012).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Jaringan Tokoh Agama Peduli Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Jatap-Ekosob). Pembahasan ini diawali dengan keynot speaker oleh Ketua Sinode GMIT, Pdt. Boby Litelnoni.
Para peserta yang terdiri dari pegiat LSM, akademisi dan birokrasi ini mengatakan, selama ini belum ada langkah nyata oleh pemerintah terkait persoalan tambang mangan di daratan Timor.
Padahal, banyak sekali terjadi pelanggaran HAM berat yang diterima masyarakat akibat tambang mangan ini. Masyarakat bertarung dengan maut saat menambang marmer karena tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari.