POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Perhubungan NTT juga harus bertanggung jawab terhadap kasus operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Pulau Sabu.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus PD Flobamor, dalam hal ini operasional KMP Pulau Sabu, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kupang, Selasa (29/11/2011).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Rerung Patongloan, S. H, M.Hum, dengan anggota Anshory Syarifudin, S. H dan Hartono, S.H, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthin Suluh, S. H dan Yoni Mallaka, S.H. Terdakwa Benediktus Muda, SE didampingi penasehat hukumnya, Philipus Fernandez, S. H.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Philipus M. Hadjon,S. H, M. A, seorang ahli hukum administrasi negara.
Menjawab pertanyaan hakim, bahwa terdakwa terlibat dan selaku dirut menandatangani permohonan pencairan dana operasional ke Kementerian Perhubungan untuk dicairkan, Philipus Hadjon mengatakan, dalam administrasi tata pemerintahan ada juga istilah maladministrasi.
Berkaitan dengan pengelolaan KMP Pulau Sabu, dia mengatakan, tentu ada kebijakan dari Gubernur NTT, karena itu Gubernur harus bertanggung jawab.
Mendengar jawaban soal kebijakan Gubernur NTT, Hartono, anggota majelis hakim, langsung mengatakan, sampai saat ini majelis hakim belum melihat adanya bukti kebijakan Gubernur NTT.
Suasana sidang sempat memanas. Akhirnya penasehat hukum terdakwa, Philipus Fernandez menunjukkan dua buah surat persetujuan pengoperasian KMP Pulau Sabu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi NTT tahun 2005 dan 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan NTT atas nama Gubernur NTT.
Surat izin ini sebagai persetujuan pelayaran menyimpang dari kontrak yang seharusnya dari Teluk Gurita-Kisar, namun dalam surat persetujuan tahun 2005 itu pemerintah memberi izin KMP Pulau Sabu ke lintasan Kupang-Kalabahi-Teluk Gurita dan Kupang-Sabu.
Surat persetujuan ini ditandatangani Kadis Perhubungan NTT waktu itu, JM Sitepu, sedangkan pada tahun 2006, surat yang sama dikeluarkan pemerintah propinsi dengan izin ke lintasan Kupang-Larantuka-Lewoleba-Kupang, Kupang-Kalabahi-Teluk Gurita dan Kupang-Aimere. Pada tahun 2006 surat izin ditandatangani Kadis Perhubungan NTT, Simon Uly.
“Setiap pejabat ada tanggung jawabnya, baik tanggung jawab jabatan maupun pribadi. Jadi tanda tangan kebijakan tanggung jawab gubernur dan tanda tangan dokumen menjadi tanggung jawab Dirut,” kata Hadjon.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (2/12/2011) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.