POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Biboki Selatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan se-Kecamatan Biboki Selatan pada Pemilu Kada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2010 lalu KPUD setempat segera membayar sisa honor mereka untuk bulan Nopember dan Desember 2010 serta biaya lain pada Pemilu Kada TTU 2010 lalu.
Nilai tunggakan yang harus dibayarkan KPUD TTU kepada PPK dan PPS Rp 56.000.000,00.
Sementara KPU TTU kesulitan menjawab tuntutan ketua dan anggota PPK dan PPS karena sampai saat ini sisa anggaran Pemilu Kada TTU belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten TTU.
Dalam surat terbuka kepada KPUD TTU yang ditandatangani oleh 31 ketua, anggota PPK dan PPS Kecamatan Biboki Selatan, tertanggal 25 Oktober 2011 yang kopiannya diterima Pos Kupang, Rabu (1/11/2011), mereka mendesak KPUD TTU segera membayar honor mereka yang tertunggak.
Para anggota PPK dan PPS Kecamatan Biboki Selatan mengatakan, mereka berhak atas honor tersebut karena mereka telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Pemilu Kada TTU tahun 2010 lalu dengan baik.
Pelaksanaan Pemilu Kada TTU juga sudah selesai sesuai jadwal, tahapan dan program dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati TTU terpilih periode 2010-2015 pada tanggal 21 Desember 2010 lalu. Karena itu, mereka mengatakan tidak ada alasan bagi KPUD TTU untuk tidak membayar honor mereka.
Tunggakan honor PPK dan PPS ini dikhawatirkan akan menyulitkan KPU TTU dalam merekrut anggota PPK dan PPS pada Pemilu Gubernur NTT tahun 2013 mendatang.
Pihak KPUD TTU beberapa waktu lalu sempat mengeluhkan terlambatnya pencairan anggaran untuk honor PPK dan PPS dari Pemerintah Kabupaten TTU. Tidak saja terlambat, hutang honor PPK dan PPS sesuai informasi tidak diakomodir dalam APBD TTU tahun 2011.