141 Panitia Diduga Rekayasa Pemenang - Pos Kupang
Pos Kupang
Panitia Diduga Rekayasa Pemenang
Rabu, 2 November 2011 01:53 WITA
Share |

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Proses tender pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diduga sarat kecurangan. Panitia diduga telah merekayasa proses tender sehingga memenangkan rekanan yang tidak lengkap dokumennya.


Namun, ketua panitia tender, Ahmad Ban  mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses tender sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Menurut Ahmad, setelah melakukan evaluasi ketentuan-ketentuan telah diambil sehingga penentuan pemenang tender sesuai dengan kelengkapan dokumen rekanan.


Kuasa Hukum CV Harum Jaya, Hendrikus Jehadud, S.H, kepada Pos Kupang di Labuan Bajo, Minggu (30/10/2011), menjelaskan, proses tender pengadaan alat peraga dan sarana pembelajaran senilai Rp 2.040.000.000 tersebut tidak sesuai aturan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Pasalnya, panitia telah melakukan beberapa kesalahan fatal, di antarannya memenangkan calon tunggal rekanan yang sesuai kualifikasinya merupakan perusahaan non kecil. Padahal sesuai aturan, anggaran tersebut hanya untuk perusahaan kecil.


Saat pembukaan dokumen, panitia juga melakukan kecurangan dengan mengabaikan perusahaan yang lengkap dokumennya, yakni PT Majesty Glory Permai. Dalam sanggahan yang telah disampaikan PT Majesty Glory Permai dan CV Harum Jaya, kata Hendrik, telah mengangkat beberapa poin, yakni adanya pungutan liar yang dilakukan panitia dengan menyuruh rekanan membayar dokumen sebanyak Rp 100.000 per rekanan.

Panitia juga melakukan pelanggaran dengan memenangkan perusahaan non kecil, serta menggugurkan PT Majesty Glory Permai dan CV Harum Jaya dengan alasan barang-barang yang ditawarkan perusahaan adalah barang-barang ilegal. Tindakan tindakan tersebut merupakan tindakan gegabah yang dilakukan panitia yang dapat berdampak pada persoalan hukum.


Menurut Hendrik, perbuatan sewenang-wenang panitia dengan mengangkangi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ini, sesuai aturan seharusnya panitia diberi sanksi administrasi dan hukuman untuk dilarang menangani kepanitiaan selama dua tahun. Anehnya, meskipun sudah dinyatakan melakukan kesalahan sesuai sanggahan banding yang dilakukan panitia, namun panitia tersebut masih diberi kewenangan menangani proses tender yang sama.


Ketua panitia tender, Ahmad Ban, yang dikonfirmasi Pos Kupang membantah telah melakukan rekayasa dalam proses tender karena perusahaan tersebut sudah dinyatakan menang sesuai aturan. Namun karena adanya sanggahan yang dilakukan rekanan sehingga tender yang sudah dinyatakan menang oleh panitia tersebut dibatalkan sesuai keputusan bupati.


Mengenai dugaan pungli sebesar Rp 100.000 yang dipungut dari rekanan, Ahmad mengatakan, tidak pernah ada pungutan apapun dari rekann untuk pengambilan dokumen.