45 Benny: Wah, Celaka!! Anggota DPRD NTT Terima Dana Bansos - Pos Kupang
Pos Kupang
Benny: Wah, Celaka!! Anggota DPRD NTT Terima Dana Bansos
Senin, 24 Oktober 2011 09:00 WITA
Share |
"Kalau sudah ada anggota Dewan yang turut menerima dana bansos, ya kejaksaan jangan tinggal diam, proses dan usut itu," Benny K Harman.

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Anggota DPRD (Kabupaten/kota, propinsi) yang diduga menerima aliran dana bantuan sosial (Bansos) dapat disebut sebagai tindakan penyuapan politik dan berkategori korupsi.

"Wah, celaka! Untuk apa anggota Dewan menerima dana bansos. Apa urusan anggota Dewan menerima dana itu. Itu penyuapan politik dan apa yang dilakukan anggota dewan itu sudah masuk dalam area tindakan korupsi, apalagi sudah ada hasil temuan BPK. Kejaksaan harus usut itu," kata Benny Harman, Ketua Komisi III DPR RI, kepada wartawan di Kupang, Sabtu (23/10/2011).

Selain anggota Dewan, katanya, saat ini banyak kepala daerah di Indonesia yang terjerat dalam kasus korupsi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos).

Pernyataan Benny Harman ini mengemuka menyusul adanya temuan BPK tentang dugaan penyalahgunaan pemanfaatan dana bansos di sejumlah kabupaten di NTT dan propinsi tahun 2010 dan diduga anggota Dewan turut 'kecipratan.'

"Kalau sudah ada anggota Dewan yang turut menerima dana bansos, ya kejaksaan jangan tinggal diam, proses dan usut itu. Untuk apa mereka terima dana bansos itu. Anggota Dewan seharusnya mengawasi penggunaan dana itu oleh pemerintah, bukan menerima dana itu. Itu sudah masuk dalam rana korupsi," tegas Benny.

Dia mengatakan, dana bantuan sosial seharusnya digunakan untuk kepentingan penangulangan bencana alam maupun kasus-kasus sosial lainnya yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, katanya, tidak dapat dibenarkan apabila dana bansos digunakan untuk kepentingan pemerintah dan anggota DPR.

Saat ini, diakuinya, sudah banyak kepala daerah di Indonesia yang terseret hukum terkait pemanfaatan dana bansos.

"Jadi, tidak hanya di NTT saja ada penyimpangan penggunaan dana bansos, banyak di daerah lain juga kepala daerahnya tersandung dalam urusan hukum karena dana bansos. Kalau ada indikasi terjadi penyimpangan dan diperkuat hasil audit BPK, aparat penegak hukum seperti kejaksaan harus mengusutnya," tandas Benny.


Dana yang belum dipertanggungjawabkan:

1. Belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan Rp 77.750.000. 
2. Belanja bantuan sosial lembaga keagamaan Rp 1.157.525.000.
3. Belanja bantuan sosial organisasi sosial Rp 439.000.000.
4. Belanja  bantuan sosial organisasi pemuda Rp 60.000.000.
5. Belanja bantuan biaya penunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan    Rp 90.000.000
6. Belanja bantuan sosial organisasi lainnya Rp  95.000.000.
7.  Belanja bantuan partai politik  Rp 399.982.940.