Oleh Gabriel Ola
( Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten DPD KNPI Kabupaten Sikka
Periode 2011-2014 )
MEDIA massa memainkan peran strategis dalam menyampaikan, menyalurkan suara publik melalui pemberitaan dan informasi. LSM membela publik teristimewa mereka yang terpinggirkan, mengkritisi kebijakan pemimpin yang tidak memihak kepada publik melalui berbagai cara seperti pendampingan, pendidikan kritis, advokasi, demonstrasi dan dialog publik. Keduanya memiliki sumber daya manusia yang handal dalam mengkritisi situasi kemasyarakatan.
Media massa punya wartawan dengan kemampuan investigasi yang tajam guna membongkar kebijakan pemimpin yang merugikan publik. LSM memiliki fasilitator lapangan yang senantiasa turut merasakan jeritan kaum miskin papa, dekat dengan kaum marginal dan sering larut dalam getaran batin kaum tertindas. Media massa dan LSM sesunggunya merupakan paduan yang serasi untuk menggerakkan perubahan. Keduanya merupakan kekuatan perubahan di luar pemerintah atau penguasa.
Berkaitan dengan media massa dan LSM merupakan paduan yang pas, maka Dwi Joko Widiyanto dalam buku “Jalan Panjang Mengubah Kebijakan Publik” mengatakan “kolaborasi keduanya sebagai ramuan “racum mematikan”. Untuk melakukan gerakan perubahan perlu dilakukan pendekatan atau metode antara lain dapat digambarkan sebagai berikut :
Advokasi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau dikenal dengan NGO atau di zaman Orde Baru diplesetkan Non Golkar sering melalukan advokasi terhadap masyarakat dampingan. Advokasi dilakukan untuk membela kelompok marginal.
Advokasi pada dasarnya merupakan usaha yang sistimatis dan terorganisir untuk mendesak lembaga-lembaga pengambil kebijakan merubah kebijakan yang telah diambil yang tidak berpihak pada kepentingan umum atau berjuang untuk memposisikan masyarakat untuk turut mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan melalui perencaaan partisipatif.
Sebenarnya kegiatan advokasi menjadi penting bagi masyarakat marginal kerena mereka memiliki keterbatasan dalam menyuarahkan kepentingan kelompoknya apalagi sering terjadi kemacetan komunikasi politik antara masyarakat dengan wakil rakyat, terkadang wakil rakyat kurang responsive atas aspirasi rakyat kondisi inilah mendorong para pegiat LSM melakukan advokasi.
Sejalan dengan pokok pikiran ini Arie Sujito Sosiolog UGM Direktur Eksekutif Institusi For Research and Empowerment (IRE) Yogjakarta dalam tulisannya berjudul “Memahami Konteks Politik Advokasi” mengatakan “melalui pemilu warga negara telah memberikan mandat kepada lembaga perwakilan rakyat untuk bekerja.
Secara normatif, lembaga-lembaga perwakilan itu mempunyai kewenangan dan tanggung jawab mewakili kehendak dan harapan rakyat. Kenyataannya lembaga-lembaga tersebut seringkali tidak responsif atas aspirasi wagra masyarakat. Jalur-jalur pengambilan keputusan di lembaga perwakilan macet dan tumpul.
Watak lembaga perwakilan berubah menjadi lebih pragmatis.) Sorensen (2002) menyebut fenomena kemacetan lembaga perwakilan ini sebagai kebekuan demokrasi (frozen democracy). Ironisnya praktek-praktek politik perwakilan yang demikian luput dari kontrol warga. Pada saat yang sama kontrol warga masyarakat terhadap kinerja wakil-wakilnya di lembaga perwakilan juga merosot, untuk tidak mengatakan apatis. Hubungan politik antara lembaga perwakilan dan masyarakat sipil membeku pula.
Tidak efektifnya fungsi-fungsi lembaga perwakilan, dan disisi lain lemahnya control publik inilah yang menyebabkan semaraknya kegiatan advokasi masyarakat sipil melalui jalur ekstraparlementer. Dalam konteks demikian, advokasi dapat dipahami sebagai respons atau siasat masyarakat sipil mengatasi kemacetan fungsi-fungsi demokrasi perwakilan.”
Sering kita menyaksikan efektifnya advokasi yang dilakukan oleh LSM, sehingga terciptanya perubahan pola pikir suatu masyarakat, bahkan masyarakat diberdayakan secara ekonomi maupun politik, mereka menyadari akan hak dan kewajibannya dan berani mengemukakan pendapat secara baik. Oleh kerena itu advokasi merupakan instrumen perubahan bagi masyarakat.
Untuk melakukan advokasi dibutukan keterpaduan berbagai elemen dan pengembangan jaringan multistakeholders baik individu maupun organisasi yang memiliki kapasitas dan kepakaran pada bidangnya, artinya kemitraan menjadi kekuatan yang dapat meretas perubahan.
Dalam masyarakat tradisional yang memiliki keterbatasan pendidikan perlu dilakukan advokasi agar mereka memiliki kesadaran untuk bangkit memperjuangkan hak-haknya, dilain pihak advokasi pada masyarakat yang maju perlu juga dilakukan sebagai kekuatan yang dapat memperjuangkan kepentingan tertentu dalam masyarakat.
Oleh kerena itu kemitraan dapat melahirkan perubahan, sebab dalam kemitraan ada interaksi dan pembelajaran serta dapat mengisi ruang-ruang kosong antar pihak. Untuk memperkuat sebuah perjuangan dibutuhkan advokasi. Dalam advokasi kolaboratif akan terciptanya akses berbagai sumber daya seperti finansial, pengetahuan dan ketrampilan, serta informasi dan semakin meluasnya aktor dalam advokasi maupun perjuangan sebuah kepentingan.
LSM yang selama ini sangat getol melakukan advokasi di tengah masyarakat rupanya belum berhasil membangun sebuah masyarakat yang sadar dalam perjuangan untuk mengubah dan mempengaruhi kebijakan publik. Oleh kerena itu proses pelembagaan melalui penguatan kapasitas organisasi masyarakat lokal perlu tetap dikembangkan, kerena tanpa proses pengembangan kapasitas yang memadai maka proses advokasi akan berhenti ketika LSM pendamping yang mendorong perubahan kebijakan tidak lagi kerkarya pada wilayah tersebut.
Advokasi dan Media Massa
Pers sangat berperang dalan advokasi, jangkauan media menembus keseluruh pelosok dan lapisan masyarakat. Setiap peristiwa dengan cepat dipublikasikan untuk dibaca dan didengar oleh masyarakat. Juga punya kemampuan mempengaruhi persepsi serta perilaku masyarakat. Oleh kerena itu pers mesti menjadi sarana pendukung advokasi.
Kehadiran pers dalam kegiatan advokasi LSM menjadikan daya yang mampu mengakses informasi dan mempublikasikan kepentingan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan mereka melaui pembentukan opini publik, serta mempengaruhi pengambilan kebijakan pimpinan. Pers menjadi daya gedor nurani para pengambil kebijakan untuk memempatkan kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Pertanyaannya adalah bagimana menjadikan media sebagai sarana pendukung advokasi.
Oleh karena itu pemahaman terhadap nilai berita dan kebijakan redaksional merupakan hal penting atau pengetahuan yang mutlak harus dikuasai aktivis advokasi bahkan seorang aktivis advokasi perlu memiliki ketrampilan menulis berita untuk menjadi pres release bagi wartawan untuk dipublikasikan melalui media massa.
Dan yang lebih penting adalah melibatkan media massa dalam kegiatan advokasi karena kehadiran wartawan dapat menutupi kekurangan pegiat LSM yang biasanya gagap mengemas isu-isu advokasi menjadi berita yang gampang dicerna publik, sementara kedalaman pergaulan pegiat LSM dengan kaum marginal yang menjadi korban kebijakan publik serta penguasaan masalah dapat mengisi kekurangan wartawan yang pada umumnya kurang punya waktu dalam berinteraksi dengan korban.
Pendekatan
Hemat penulis ada lima pendekatan dalam advokasi yaitu konstituensi (membangun kekuatan bawah, kekuatan massa), konsolidasi (membangun jaringan horizontal), teknokrasi (mengelola pengetahuan menjadi naskah kebijakan), diseminasi (penyebarluasan gagasan dan membangun opini publik) dan politik (melakukan dialog dan lobby dengan pembuat kebijakan). Kelima pendekatan ini sering digunakan oleh para pegiat advokasi seiring dengan kebutuhan dan selalu bersinergi dalam pelaksanaan advokasi.
Advokasi tentu diperlukan massa dan massa mesti dikonsolidasikan menjadi kekuatan bersama dengan mengandalkan pengelolaan secara sistimatis (pengetahuan) serta diperlukan publikasi dalam membentuk opini dan lobi dengan pembuat kebijakan menjadi hal penting kerena gol dari advokasi adalah ingin merubah kebijakan publik yang tidak berpihak pada kepentingan umum.
Berkaitan dengan meretas perubahan sebagai subtansi dari advokasi ada beberapa pilihan sikap terhadap perubahan. Ada yang bersikap pragmatis (apa yang mudah dilakukan), realis (apa yang mungkin dan bisa dilakukan), idealis (apa yang sebaiknya dilakukan), ideologis (apa yang seharusnya dilakukan).
Pegiat LSM pada umumnya lebih bersikap idealisme dan menghendaki reformasi ada juga bersikap ideologis, menghendaki adanya transformasi tatanan social poltik yang lebih mendasar dan luas, sementara mayoritas kalangan pembuat keputusan cenderung bersikap pragmatis untuk menjaga rutinitas dan sebagian bersikap realis.
Membaca fenomena situasi kemasyarakatan kita saat ini rupanya LSM dan media massa perlu membangun kekuatan bersama untuk membangun sikap perubahan (idealis) dite-ngah masyarakat agar kecendungan sikap pragmatis dari para pengambil kebijakan dapat tereliminir. Oleh karena itu, LSM, media massa, mahasiswa dan masyarakat proper-ubahan sebagai civil society perlu berkola-borasi dalam meretas perubahan. Semoga.*