POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU --- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD ) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai bersidang. Namun Bupati dan Wakil Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes tidak diizinkan hadir karena jabatan keduanya dinilai illegal setelah dikeluarkannya rekomendasi DPRD TTU yang menonaktifkan keduanya dari jabatan bupati dan wakil bupati TTU.
Pelaksanaan Sidang DPRD TTU diawali oleh rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD TTU pada Selasa (11/10/2011) dengan agenda penetapan jadwal sidang Pertama DPRD TTU.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD TTU, Ir. Robertus Nailiu dari unsure pemerintah hanya dihadiri oleh Asisten Tatapraja, Martinus Toleu.
Robby yang ditemui Pos-Kupang.Com, usai Rapat Banmus, mengatakan, DPRD mempunyai kewajiban untuk menggelar sidang pembahasan anggaran apapun kondisi yang terjadi d daerah itu.
Robby mengakui situasi politik di daerah itu ikut berpengaruh terhadap pelaksanaan sidang di DPRD TTU. “Sidang pembahasan anggaran dan lain-lain itu kewajiban DPRD terhadap rakyat. Jadi, apapun terjadi sidang wajib kita laksanakan. Namun DPRD tidak bisa mengabaikan Keputusan DPRD terkait Rekomendasi yang lalu,” kata Robby.
Robby mengungkapkan, meskipun menggelar sidang namun DPRD tetap komitmen dengan rekomendasi yang diputuskan mayoritas anggota DPRD beberapa waktu lalu yang salah satu poinnya menonaktifkan Raymundus dan Aloysius dari jabatan bupati dan wakil bupati TTU.
Bagaimana dengan penandatanganan dokumen anggaran yang seharusnya dilakukan oleh bupati? Robby mengatakan akan dibicarakan lagi dengan anggota DPRD dan pemerintah.
“Nanti kita bicarakan lagi dengan pemerintah soal pejabat siapa yang akan menandatangani dokumen anggaran nanti. Kita berharap sebelum sampai kepada tahap itu, sudah ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri,red.). Tetapi sidang tetap berlangsung khan tidak harus bupati dan wakil bupati yang hadir. Kita tidak bisa mengingkari keputusan terkait rekomendasi dari mayoritas anggota DPRD beberapa waktu lalu,” demikian Robby.
Selama belum ada keputusan tertulis dari Mendagri terkait rekomendasi DPRD TTU, kata Robby, bupati dan wakil bupati TTU tetap tidak boleh hadir di sidang DPRD TTU. “Kan bisa pejabat lain yang ganti. Dalam ketentuan juga memungkinkan hal itu jika bupati dan wakil bupati berhalangan,” tambah Robby.
Sementara dalam rapat Banmus DPRD TTU disepakati Sidang Pertama DPRD TTU dengan salah satu agenda perhitungan anggaran tahun 2011 dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati/ wakil Bupati tahun 2010.
Serta penyampaian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten TTU dijadwalkan mulai berlangsung Selasa (11/10/2011) hingga 17 November 2011.
Sementara Sidang Pembahasan Rancangangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 Kabupaten TTU diperkirakan baru akan dimulai akhir November 2011.