45 Dua Kelompok Masa di TTU Saling Serang - Pos Kupang
Pos Kupang
Dua Kelompok Masa di TTU Saling Serang
Senin, 22 Agustus 2011 23:58 WITA
Share |

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU --- Sengketa Pemilukada TTU yang kembali mencuat pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Paket Esa (Edy Meol-Saijo Dominggus) terhadap KPUD Timor Tengah Utara (TTU),  terus berlanjut. 

Pendukung dua kubu kembali terlibat aksi saling serang di halaman Kantor DPRD TTU, Senin (22/8/2011). Sementara di dalan Gedung DPRD TTU, hujan interupsi mewarnai Rapat Paripurna Khusus  Dengar Pendapat DPRD TTU dengan KPUD TTU.

Sidang Dengar  Pendapat DPRD TTU dengan KPUD TTU terkait Putusan MA terkait sengketa Pemilukada di daerah itu, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD TTU itu sudah memanas sejak awal sebelum KPUD TTU memberikan penjelasan terkait tindak lanjut dari putusan MA pasca turunnya salinan putusan tersebut.

Sidang yang sempat molor hampir empat jam lebih itu akhirnya menjadi arena debat kusir para anggota dewan yang tidak menyentuh inti persoalan.

Waktu terbuang hanya  pada perdebatan soal setuju dan tidak setuju terhadap forum sidang paripurna khusus tersebut.

Sebagian anggota DPRD TTU menilai, DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban KPU terkait pelaksanaan Pemilukada karena  pada tanggal 22 Maret 2005 Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan kewenangan itu.

Karlos Sonbai dari Fraksi PDIP menilai forum tersebut tidak  pas untuk meminta penjelasan KPUD TTU karena DPRD belum saatnya meminta penjelasan KPU terkait putusan MA karena putusan MA merupakan putusan hukum bukan putusan politik.

Namun Edu Tanesib dari Fraksi Demokrat mempunyai pendapat sendiri.  Edu mengatakan, DPRD mempunyai kewenangan meminta penjelasan KPUD TTU terkait sengketa pemilukada yang berujung pada lahirnya putusan MA yang memenangkan pasangan ESA karena berdampak kepada masyarakat luas.

Sementara para anggota dewan terlibat adu argumentasi dalam sidang Paripurna Khusus dengan KPU TTU, di luar gedung DPRD TTU masa pendukung ESA (Edy Meol-Saijo Dominggus)  dan DUBES  (Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes yang saat menjabat Bupati dan Wakil Bupati TTU) terlibat aksi saling serang.

Polisi terpaksa harus memisahkan masa dari dua kubu.  Kubu Dubes di bagian Barat di tugu Bundaran DPRD TTU dan masa pendukung paket Esa di Bagian Timur tepat di depan pintu masuk Kantor DPRD TTU.

Terhitung dua kali kedua kubu melakukan aksi saling serang secara terbuka.

Saling serang dipicu aksi saling mengejek kedua belah pihak. 

Di halaman kantor DPRD TTU masa Esa  memprotes sikap aparat kepolisian yang hanya mengizinkan pendukung Dubes masuk ruang sidang paripurna. 

Sekitar pukul 14.00 Wita tidak jelas siapa yang memulai, pendukung kedua kubu tiba-tiba terlibat aksi saling lempar batu secara terbuka di halaman Gedung DPRD TTU.

Namun aksi kedua kubu berhasil diredam pihak kepolisian sehingga tidak sampai jatuh korban. Polisi kemudian menghalau kedua masa pendukung kembali ke tempat semula.  Selengkapnya baca di Surat Kabar Harian Pos Kupang