63 Belum Berhubungan Badan Setelah Nikah, Istri Perkarakan Suami - Pos Kupang
Pos Kupang
Home /
Belum Berhubungan Badan Setelah Nikah, Istri Perkarakan Suami
Jumat, 12 Agustus 2011 23:38 WITA
Share |

POS KUPANG.COM, KUPANG --- Seorang ibu rumah tangga berinisial Dra. MSS nekat menuntut suaminya sendiri ke meja hijau Pengadilan Negeri Kupang.

Gara-garanya sang suami yang berstatus sebagai pegawai PLN Wilayah NTT  berinisial YK   ini tak menafkahi bathin atau berhubungan badan sejak menikah 18 Desember 2009 di Medan, Sumatera Utara.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menghadirkan YK sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (10/8/2011).

Sidang yang mengagendakan putusan sela itu dipimpin majelis hakim Umbu Jama, S.H dan dihadiri jaksa penuntut umum Kejari Kupang, Kadek Widiantari, S.H.

Dalam dakwaannya,  JPU Kadek menguraikan kasus itu bermula ketika terdakwa menikah dengan korban tertanggal 18 Desember 2009 di Medan, Sumatera Utara.

Setelah menikah, terdakwa membawa korban tinggal di rumah orang YK di Denpasar, Bali. 

Sesaat setelah berada di Denpasar, lanjut Kadek, terdakwa YK meninggalkan korban dengan alasan untuk menemani anak-anak terdakwa dari hasil pernikahan dengan istri pertama.

Lama tidak ada khabar, sekitar November 2010, korban menyusul terdakwa di Kupang dengan maksud tinggal serumah dengan YK di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Celakanya, setelah tinggal satu rumah di Oebufu, antara korban dan YK sering terjadi pertengkaran. Tak hanya itu sejak menikah resmi dengan korban, terdakwa belum pernah berhubungan badan dengan korban.