129 Yoseph- Servas Haus Kebenaran - Pos Kupang
Pos Kupang
Yoseph- Servas Haus Kebenaran
Senin, 1 Agustus 2011 09:46 WITA
Share |

FLORESSTAR, MAUMERE - Undangan mantan Kabag Kesra Setda Sikka, Servasius Kabu dan Bendahara Pengeluaran, Yoseph Otu, kepada komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) agar segera datang ke Maumere mengisyaratkan keduanya haus kebenaran.

Daripada  dihakimi publik Sikka sebagai biang dari kasus dugaan korupsi  Rp 10, 7 miliar itu, KPK diminta segera menuntaskanya setelah menerima rekomendasi dari DPRD Sikka. Pendapat itu diungkapkan Direktur  Pusat Studi Advokasi  dan Hak Asasi Manusia (Pusam), Kasimirus Bara Bheri, S.H, anggota DPRD Sikka, Siflan Angi dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, S.H, M.S, kepada FloresStar terpisah,  Selasa (26/7/2011) dan Rabu (27/7/2011).

Dalam jumpa pers di Maumere,  Minggu (24/7/2011) lalu, Servas dan Yoseph mengundang KPK segera ke Maumere setelah  DPRD Sikka menyerahkan rekomendasinya kepada KPK pada 13 Juli lalu di Jakarta. KPK menjanjikan memberi tanggapan 30 hari  setelah mempelajari  rekomendasi  DPRD Sikka.

Kasimirus mengajak semua  elemen  masyarakat mengapresiasi niat tulus Servas dan Yoseph mengundang KPK. Tindakan  itu sejalan dengan  tuntutan masyarakat agar kasus dana bansos  segera mungkin dituntaskan.

Keberanian  itu juga, kata Kasimirus, memberi petunjuk kuat tentang apa saja yang diungkapkan  Servas dan Yoseph kepada pansus mengenai  keterlibatan bupati benar adanya.  Sikap itu  memberikan keyakinan  kepada publik  bukan  hanya Servas dan Yoseph, masih ada orang lain yang  harus  bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi.

Kasimirus menyarankan  Bupati Sikka memfasilitasi undangan kedua PNS Setda Sikka  itu dengan mendatangi  KPK meminta resmi segera  memproses hukum kasus dana bansos, setelah laporan DPRD Sikka. Tindakan ini juga sebagai wujud  kemitraan  pemerintah dan  DPRD, sehingga masyarakat terklarifikasi  dengan kesan yang muncul kalau bupati khawatir jika KPK yang tangani maka dia  juga terseret.
Tindakan  itu, lanjut  Kasimirus, meyakinkan publik kalau bupati tidak terlibat. karena  tuntutan agar KPK memroses  hukum berasal dari masyarakat  yang menginginkan wilayah ini bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.  

Marianus Gaharpung,  menyatakan  kejujuran telah menjadi barang langka. Tetapi  Servas dan Yoseph melakukan  tindakan hebat mengundang KPK, meski keduanya tersangkut  kasus dana bansos itu. “Saya salut dengan Servas  dan Yoseph   yang begitu berani dan jujur  mengundang KPK  ke Maumere memeriksa mereka. Luar biasa pribadi dua PNS yang hanya pegawai biasa mempertaruhkan harga diri  dan nama baik agar jangan terus dihakimi publik,” puji Marianus menghubungi FloresStar dari Surabaya, Rabu (27/7/2011).  Dia mengajak masyarakat Sikka memberi apresiasi  kepada Servas dan Yoseph, menginginan kasus dana  bansos segera ditangani KPK.

Anggota  Sikka, Siflan Angin,   undangan  Yoseph dan Servas  kepada KPK merupakan kejadian langka sebab kedua PNS   itu tersangkut langsung dengan dugaan penyimpangan dana bansos.   Publik  menghubungkan kasus dana bansos dengan Yoseph dan Servas,  namun keduanya justru ingin membuktikan kepada publik apakah keduanya berperan atau tidak.

Pengurus DPC PDIP Sikka diwakili  Sekretaris DPC, Kondibus Stelamaris,  Wakil Ketua  Darius Evensius,   Roby Keupung, dan  Yospeh Nua, mengingatkan  Bupati Sikka tidak cuci tangan  dan tidak bertanggung jawab terhadap dana bansos dan  tunggakan hutang Rp 4,4 miliar kepada SP 2000. Bupati dimbau tidak mengalihkan  beban itu kepada mantan  kabag kesra  dan  mantan bendahara  pengeluaran dana bansos. Bupati  bisa dianggap berbohong  kalau  pemerintah tidak berhutang. Karena ketika meminta  uang  kepada Yoseph  dan dijawab uang tidak ada, dia memerintahkan  Yoseph meminjam kepada pihak ketiga.

DPC juga memberi apreasiasi kepada utusan  DPRD Sikka yang  telah menyerahkan rekomendasi DPRD  kepada KPK  menelusuri dugaan korupsi dana bansos. Pansus DPRD Sikka  telah profesional, obyektif dan cermat mengungkap data dan fakta  dugaan penyimpangan  Rp 10,7 miliar.Menurut  DPC, tidak niat dan kepentingan apapun mendiskreditkan  orang dalam kasus bansos.  Justru  keterangan para pihak  yang dimintai keterangannya,  disimpulkan  kasus ini rumit dan melibatkan  berbagai pihak termasuk penanggungjawab  keuangan daerah. (ius)