FLORESSTAR, LARANTUKA – Sampai saat ini belasan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pemerintah dan masyarakat belum dituntaskan proses hukumnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, termasuk kasus yang dilaporkan mantan Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Simon Hayon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Herry Riupassa, SH yang ditemui di Larantuka, Rabu (27/7/2011), membantah jika pihaknya dinilai enggan menindaklanjuti kasus yang ditinggalkan Kajari Larantuka sebelumnya. “Kita masih puldata. Selama ini masyarakat tidak berpartisipasi memberikan data pendukung. Saya juga minta kalau masyarakat datang lapor bawa dengan data pendukung,”katanya.
Menurut catatan FloresStar, kasus yang sudah dilaporkan ke Kejari Larantuka, antara lain, dugaan mark up harga tanah perumahan Batu Ata Indah, penyimpangan proyek pembangunan perumahan Batu Ata Indah yang melibatkan oknum pejabat, kasus pengadaan sapi di Dinas Pertanian dan Peternakan Flotim tahun anggaran 2008-2009 yang kontraktor pelaksananya anggota DPRD.
Pada tahun 2009, Bupati Simon Hayon ketika itu menyerahkan sekitar 30 kasus kepada Kejari Larantuka dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp 20 miliar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2007-2008. Namun, sampai kini status hukum kasus-kasus itu belum jelas.
Kasus yang dilaporkan Bupati Simon Hayon antara lain, kasus pembuatan pagar Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati dengan pagu anggaran Rp 342 juta tahun anggaran 2009. Proyek ini dikerjakan lewat sistim penunjukan langsung (PL) kepada oknum istri pejabat.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi yang dilakukan oknum anggota DPRD Flotim, Agustinus Payong Boli, SH yang juga Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi (LKA). Agustinus diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi NTT. Total dana yang disalahgunakan sekitar Rp 512 juta lebih.
Pengelolaan dana PLS ini diduga menyimpang karena nama warga yang penerima sebagian direkayasa alias fiktif. Kasus yang juga sudah masuk ke Kejari yaitu pengadaan kendaraan roda empat pusling dan pengadaan kendaraan roda dua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flotim tahun anggaran 2006, pengadaan mebeler untuk tujuh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) rawat inap dan pengadaan kendaraan roda empat dari program DHS2 tahun anggaran 2006. (iva)