113 Belasan Kasus Korupsi Belum Dituntaskan Kejari Larantuka - Pos Kupang
Pos Kupang
Belasan Kasus Korupsi Belum Dituntaskan Kejari Larantuka
Kamis, 28 Juli 2011 09:47 WITA
Share |

FLORESSTAR, LARANTUKA – Sampai saat ini belasan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pemerintah dan masyarakat belum dituntaskan proses hukumnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, termasuk kasus yang dilaporkan mantan Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Simon Hayon.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Herry Riupassa, SH yang ditemui di Larantuka, Rabu (27/7/2011),  membantah jika pihaknya dinilai enggan menindaklanjuti kasus yang ditinggalkan Kajari Larantuka sebelumnya. “Kita masih puldata. Selama ini masyarakat tidak  berpartisipasi memberikan data pendukung. Saya juga  minta kalau masyarakat datang lapor bawa dengan data  pendukung,”katanya.

 

Menurut catatan FloresStar, kasus yang sudah dilaporkan ke Kejari Larantuka, antara lain, dugaan mark up harga tanah perumahan Batu Ata Indah, penyimpangan proyek pembangunan perumahan Batu Ata Indah yang melibatkan oknum  pejabat, kasus pengadaan sapi di Dinas Pertanian dan  Peternakan Flotim tahun anggaran 2008-2009 yang kontraktor pelaksananya anggota DPRD.

 

Pada tahun 2009, Bupati Simon Hayon ketika itu  menyerahkan  sekitar 30  kasus kepada Kejari Larantuka dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp 20 miliar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2007-2008. Namun, sampai kini status hukum kasus-kasus itu belum jelas. 

 

Kasus yang dilaporkan Bupati Simon Hayon antara lain, kasus pembuatan pagar Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati dengan pagu anggaran Rp 342 juta tahun anggaran 2009. Proyek ini dikerjakan lewat sistim penunjukan langsung (PL) kepada oknum istri pejabat.

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi yang dilakukan  oknum anggota DPRD Flotim, Agustinus Payong Boli, SH  yang juga Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi (LKA). Agustinus diduga melakukan penyimpangan dalam  mengelola dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS)  dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi NTT. Total dana yang disalahgunakan sekitar Rp 512 juta lebih.

Pengelolaan  dana PLS ini diduga menyimpang karena nama  warga  yang penerima sebagian direkayasa  alias fiktif. Kasus yang juga sudah masuk ke Kejari yaitu  pengadaan kendaraan roda empat pusling dan pengadaan  kendaraan roda dua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flotim  tahun anggaran 2006, pengadaan mebeler untuk tujuh pusat  kesehatan masyarakat (puskesmas) rawat inap dan  pengadaan  kendaraan roda empat dari program DHS2 tahun anggaran  2006. (iva)