163 Penduduk Riominsi Mengaku Warga Ngada - Pos Kupang
Pos Kupang
Penduduk Riominsi Mengaku Warga Ngada
Selasa, 14 Juni 2011 18:39 WITA
Share |

BAJAWA, FloresStar, pos-kupang.com — Sebanyak 40 kepala keluarga (KK) atau 220 jiwa penduduk Dusun Riominsi, mengaku sebagai warga Kabupaten Ngada, bukan Manggarai Timur. Pengakuan masyarakat bukan baru sekarang, tapi sejak zaman nenek moyang mereka.

Wilayah Dusun Riominsi berada sekitar 1,5 kilometer dari Kali Ngangas yang sampai saat ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sebagai batas wilayah dengan Kabupaten Ngada.

Beberapa tokoh masyarakat Riominsi kepada FloresStar di kampung itu, Jumat (10/6/2011), mengatakan, sebanyak 40 KK atau 220 jiwa tidak pernah mengaku sebagai warga Kabupaten Manggarai Timur sejak dahulu kala. Mereka mengaku sebagai warga Ngada.

Buktinya, beberapa urusan administrasi pemerintahan dilakukan di Pemeritnah Kabupaten Ngada, seperti pembayaran pajak, partisipasi politik (pemilihan DPR, DPRD, Pilpres dan Pilkada), serta identitias penduduk atau KTP dari Kabupaten Ngada.

Selain itu, dalam urusan rohani masyarakat mengaku sebagai umat Paroki St Maria Assumpta Marunggela, Kevikepan Bajawa, wilayah Keuskupan Agung Ende.

Tokoh masyarakat Riominsi, Aloysius Rambu, mengatakan, semua warga yang mendiami wilayah perbatasan mempertahankan batas antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur di Kali Bakit, bukan di Kali Ngangas.

Pengakuan warga, lanjut Rambu, bukan karena selama ini semua  urusan masyarakat dilayani oleh Pemerintah Kabupaten Ngada, tapi ada bukti sejarah. Di antaranya, pada tahun 1929, kedua Swapraja Ngada dan Manggarai telah membuat kesepakatan bahwa batas wilayah antara Ngada dan Manggarai ada di Kali Bakit. Walaupun kesepakatan itu tidak tertulis, namun bukti fisik dari kesepakatan itu masih ada sampai saat ini, yakni serumpun bambu jenis lenggudi atau dalam bahasa daerah disebut kaju ala yang ditanam di Kali Bakit.

Rambu yang juga calon kepala desa persiapan Benteng Tawa I itu menjelaskan, dalam kesepakatan itu, kedua swapraja saling memberikan cenderamata, yaitu Swapraja Ngada memberikan kuda putih kepada Swapraja Manggarai, dan Swapraja Manggarai memberikan seekor anjing jantan namanya Kenari  kepada Swapraja Ngada.

Menurut Rambu, dengan bukti sejarah dan juga kesepakatan bersama yang telah dilakukan itu sebenarnya sudah tidak ada persoalan tentang perbatasan. Tetapi, pada tahun 1973, kedua pemerintah melakukan kesepakatan di Aimere yang tidak melibatkan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Kesepakatan tahun 1973 itu tidak aspiratif, karena masyarakat tidak dilibatkan. Juga kesepakatan yang dilakukan itu bukan di Bakit, tetapi di Aimere. Dan,  pada saat itu kami warga Riominsi tidak tahu kesepakatan itu,” tegas Rambu.

Pengakuan yang sama disampaikan oleh Leonardus Lewo Sambu. Dia mengatakan, persoalan perbatasan muncul setelah keluarnya SK Gubernur 1973 yang menetapkan batas wilayah Kabupaten Ngada dan Manggarai, bukan lagi di Kali Bakit, melainkan di Kali Ngangas yang jarak dari Bakit ke Kali Ngangas sepanjang 1,5 kilometer.