RUTENG, FloresStar-POSKUPANG.COM –– Proses eksekusi tanah seluas enam hektare (ha) di Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (28/4/2011) berjalan alot. Hendrikus Kabut dan kawan-kawan yang kalah dalam perkara ini, mencoba menghalangi proses eksekusi tanah tersebut.
“Pelaksanaan eksekusi sempat terhalang oleh hadangan massa yang kalah dalam sengketa tanah tersebut. Namun dengan dibantu oleh petugas keamanan yang cukup dari Brigadir Mobil (Brimob) Kompi C, Ruteng dan Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, proses jalannya eksekusi akhirnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Pansek PN Ruteng, Yulianus Koroh, S.H kepada FloresStar di ruang kerjanya, Jumat (6/5/2011).
Dijelaskannya, eksekusi itu seharusnya berjalan tidak lama. Namun karena ada penghadangan yang dilakukan massa yang kalah dalam perkara itu, maka proses eksekusi menjadi lamban.
Eksekusi itu harus melibatkan unsur keamanan dalam jumlah cukup banyak. Sedangkan tanah yang dieksekusi terdiri dari dua bidang, dengan luas masing-masing dua hektar dan empat hektar, sehingga total luas tanah yang dieksekusi oleh Pansek PN Ruteng, bersama tim, seluas enam hektar.
Eksekusi tanah ini dilakukan Pansek PN Ruteng, berdasarkan perintah dalam amar putusan dari majelis hakim pada Mahkamah Agung, Republik Indonesia (MA-RI), yang memenangkan Ignasius Tunuk dan Raymundus Soong, sebagai penggugat, melawan Hendrikus Kabut dan kawan-kawan, yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hendrikus Kabut dan kawan-kawan, dan menghukum Hendrikus Kabut dan kawan-kawan atas biaya perkara yang timbul dalam tingkat kasasi, sebesar 50 ribu rupiah, dengan putusan tertanggal 8 Maret 1999, dengan Nomor:1323 K/PDT/1997.
Dalam amar putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Pansek PN Ruteng, Yulianus Koroh, S.H, selaku jurusita/panitera Pengadilan Negeri Ruteng, untuk dikosongkan, oleh para tergugat.
Proses eksekusi ini sendiri diawali dengan pembacaan berita acara pengosongan bernomor: 17/BA. PDT.G/1995/PN.RUT, oleh Pansek PN Ruteng, Yulianus Koroh, S.H di tempat yang akan dieksekusi.
Pembacaan berita acara tersebut disaksikan sejumlah massa, kepala desa, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, dan kedua belah pihak yang bersengketa dalam perkara ini.
Kasus ini sendiri diperkarakan sejak tahun 2005. Saat itu Hendrikus Kabut dan kawan-kawan dimenangkan dalam perkara tersebut. Namun ketika di tingkat banding, Ignasius Tunuk dan Raymundus Soong, menjadi pemenang perkara.
Putusan ditingkat banding ini dikuatkan dengan putusan MA RI yang menolak materi kasasi yang diajukan oleh penasehat hukum, Hendrikus Kabut dan kawan-kawan, sehingga berdasarkan putusan tersebut, Pansek PN Ruteng, Yulianus Koroh, S.H, selaku eksekutor pada PN Ruteng, mengeksekusi tanah seluas enam hektar ini.