KEFAMENANU, POS-KUPSNG.COM –– Selama 100 hari pertama bekerja, sejak dilantik 21 Desember 2010, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez dan wakilnya, Aloysius Kobes belum ada gebrakan apa-apa untuk kemajuan masyarakat TTU. Keduanya dinilai hanya sibuk mengurus balas dendam politik.
Bupati Raymundus juga dinilai sudah cenderung menggunakan arogansi kekuasaan dalam menghukum sejumlah PNS dan pejabat. Hukuman turun pangkat, nonjob, bahkan pemecatan dari status PNS akan menimbulkan konflik berkepanjangan yang menyita energi, waktu dan biaya. Akibatnya program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tertunda pelaksanaannya, bahkan bisa terabaikan.
Demikian dikatakan Ketua DPRD TTU, Robertus V Nailiu, S.T dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Timor, Adrianus Magnus Kobesi, S.H di Kefamenanu, Jumat (6/6/2011).
Robby Nailiu menilai sanksi penurunan pangkat PNS/pejabat hingga pemecatan PNS di TTU yang dilakukan Bupati Raymundus merupakan keputusan yang arogan. Apalagi keputusan itu tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Ia menilai, kebijakan Bupati Raymundus cenderung sebagai wujud balas dendam politik. Sebab yang menjadi alasan utama lahirnya keputusan menghukum para PNS/pejabat itu terkait Pemilu Kada TTU.
“Kita minta kembalikan hak-hak PNS karena mereka hadir di MK (Mahkamah Konstitusi, Red) itu dalam rangka melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Apalagi camat dan sekretaris camat. Mereka hadir di sana dalam kapasitas mereka sebagai PPK, salah satu komponen penyelenggara pemilu. Mengapa mereka dijatuhi sanksi?” tanya Robby.
Dia juga mengkritisi keputusan bupati menarik pulang dua bidan yang sedang tugas belajar dengan alasan terlibat politik praktis saat Pemilu Kada.
“Isu mutasi sekarang ini meresahkan PNS. Akibatnya konsentrasi kerja mereka terpecah. Pukul 12.00 Wita banyak PNS yang sudah pulang. Karena itu, kita minta sebaiknya bupati secepatnya melakukan mutasi. Dahulukan eselon III dan IV agar program bisa jalan. Hilangkan dendam politik. Mari kita berpikir tentang rakyat,” katanya.
Dia mengatakan, proses untuk naik pangkat membutuhkan waktu cukup lama dengan persyaratan yang cukup ketat. “Jadi, tidak seenaknya menurunkan pangkat dan memecat orang,” tegasnya.
Hal senada dikemukakan Adrianus Magnus Kobesi. Dia menilai bupati mengedepankan arogansi kekuasaan dalam mengambil keputusan.
“Kita minta bupati menarik kembali keputusannya. Kita juga minta agar dua bidan yang dipanggil pulang saat melaksanakan tugas belajar melanjutkan kembali tugas belajar karena daerah sudah keluarkan uang puluhan juta untuk membiayai kuliah kedua bidan itu selama satu tahun,” kata Magnus.
Dia meminta bupati agar segera fokus melaksanakan program pembangunan dan tidak lagi membuat kebijakan yang menimbulkan konflik. “Jangan buat keputusan karena dasarnya dendam politik,” katanya.
Dia meminta DPRD setempat memperkuat fungsi kontrol agar kekuasaan eksekutif tidak dilaksanakan secara sewenang-wenang. Dia meminta dewan mencermati realisasi APBD 2011 karena selama 100 hari pertama bekerja, Bupati Raymundus dan wakilnya Aloysius Kobes belum melakukan apa-apa, hanya sibuk balas dendam.
Bupati Raymundus yang ditemui sebelumnya mengakui bahwa penarikan kembali kedua bidan yang sedang melaksanakan tugas belajar di Surabaya, yakni Elisabet Manue Nitsae dan Dominika Nitsae, karena terlibat dalam politik praktis Pemilu Kada TTU 2010 lalu.
Keduanya dipanggil pulang untuk dibina. “Kalau disuruh tugas belajar, ya belajar. Jangan pulang urus politik. Kalau urus politik lebih baik pulang. Masih banyak yang antre untuk tugas belajar,” tegasnya.
Mereka Tidak Disiplin
Bupati Raymundus menegaskan bahwa para PNS/pejabat yang dihukum karena tidak disiplin. Ada 12 belas orang turun pangkat karena menjadi saksi dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakl Bupati dalam kasus Pemilu Kada di MK. Sedangkan pejabat yang dinonaktifkan dan dipecat karena meninggalkan tugas lebih dari 45 hari dan 85 hari.
Dia mengatakan, jika keterlibatan sejumlah PNS tersebut dalam politik praktis sebelum atau pada saat kampanye masih bisa ditolerir. Namun karena keterlibatan mereka dalam politik praktis setelah pemilu kada dengan memberikan kesaksian di MK untuk bupati dan calon wakil bupati tertentu, itu yang tidak bisa ditolerir.
“Kalau mereka memberikan kesaksian di MK karena diminta MK, itu tidak masalah. Tetapi kehadiran mereka di MK karena diminta oleh salah satu pasangan bupati dan calon wakil bupati. Keberpihakan mereka jelas. Padahal mereka itu PNS yang seharusnya netral,” jelasnya.
Sedangkan penonaktifan Afean Pah dari jabatan Kepala Bappeda, katanya, bukan karena menjadi saksi di MK. Dia dinonaktifkan karena tidak masuk kantor selama 43 hari. Hal itu sesuai PP 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia mengatakan, jika ada keberatan terhadap sanksi-sanksi yang dijatuhkan, maka bisa disampaikan secara tertulis. (dea)