MBAY, POS-KUPANG.COM –– Arus tenaga kerja dari Kabupaten Nagekeo yang hendak ke luar negeri atau ke pulau lain saat ini tidak diawasi pemerintah setempat melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Dinas ini beralasan tidak bisa melakukan pengawasan karena jumlah staf yang terbatas dan belum berkoordinasi dengan propinsi terkait regulasi pengawasan tenaga kerja yang ke luar.
Hal ini diakui Kepala Dinsosnakertrans Nagekeo, Rafael Kare, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/4/2011). Kare ditanya terkait pengawasan dinas ini terkait adanya informasi banyak tenaga kerja dari Nagekeo yang direkrut ke luar negeri oleh pihak tertentu.
Kare mengatakan, pengawasan arus tenaga kerja di beberapa tempat seperti di Pelabuhan Marapokot dan Terminal Mbay, serta di beberapa tempat, yakni jalur jalan menuju Ende dan Ngada tidak dilakukan selama ini. “Belum ada penempatan petugas untuk pengawasan di pelabuhan dan terminal, atau pun di tempat lainnya. Tenaga staf terbatas selain regulasi yang mengatur hal itu harus kami koordinasi terlebih dulu dengan propinsi,” kata Kare.
Kare mengatakan, saat ini ada lima perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTK) yang beroperasi di Kabupaten Nagekeo, yaitu PT Anugerah Usaha Jaya Boawae, PT Surya Pasifik Jaya Perwakilan Mbay, PT Dima Karunia Abadi Perwakilan Mbay, PT Bagus Bersaudara Perwakilan Mbay dan PT Interindo Mitra Sukses Perwakilan Mbay.
Namun dia mengaku selama ini yang selalu mengurus dokumen untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas terhadap sejumlah tenaga kerja yang direkrut hanya dilakukan PT Anugerah Usaha Jaya Boawae.
Keempat perusahaan lainnya, kata Kare, tidak pernah datang mengurus rekomendasi atau sekadar berkonsultasi. Dirinya juga tidak tahu apakah empat perusahaan itu tidak melakukan perekrutan atau melakukan perekrutan tapi tanpa ada rekomendasi dari dinasnya.
Berkaitan dengan keterbatasan staf untuk pengawasan, Kare yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Hubungan Industrial, Adrianus Minggu, dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Yohanes Toli, mengatakan, jumlah staf PNS di dinas ini cuma 24 orang, dan staf honor atau Tenaga Harian Lepas (THL) 6 orang, atau total berjumlah 30 orang. Jumlah ini hanya bisa untuk menangani tugas kantor.
Anggota DPRD Nagekeo, Marsel Damara, mengatakan Dinsosnaketrans harus bertanggung jawab terhadap pengawasan arus tenaga kerja ke luar daerah. “Tidak boleh ada alasan keterbatasan jumlah staf yang menyebabkan tidak terpantaunya tenaga kerja ke luar,” kata Maresel, saat ditemui di Hotel Sinar Kasih, Mbay, Sabtu (30/4/2011). (ff)