LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT memberhentikan sementara Wilhelmus Panda Mana Apa, S.Ip dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPUD Lembata.
Pemberhentian sementara itu disampaikan melalui Keputusan KPUD NTT Nomor : 09/Kpts/KPU-Prov-018/2011 tertanggal 28/3/2011 dan ditandatangani Ketua KPUD NTT, Drs. Johanes Depa, M.Si. Keputusan KPU NTT ini difaks ke Sekretariat KPUD Lembata, Senin (28/3/2011) siang, dan kopiannya diperoleh Pos Kupang di Sekretariat KPUD Lembata, Selasa (29/3/2011).
Selain memberhentikan sementara Mus Panda sebagai ketua dan anggota KPUD Lembata, KPUD NTT juga mengangkat Michael Satria Wulan Betekeneng, A.Md sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPUD Kabupaten Lembata.
Tidak tertera dengan jelas sampai kapan pemberhentian sementaranya, namun dalam konsiderans keputusan itu, KPUD NTT menimbang bahwa pemberhentian sementara waktu dan pengangkatan pelaksana tugas Ketua KPUD Lembata ini guna memenuhi ketentuan pasal 29 ayat 1 huruf b UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Dan agar lembaga KPUD Lembata tetap melaksanakan tugas-tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gg)