JAKARTA, POS KUPANG.Com -- Tim Komisi I dan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan melihat langsung penanganan hukum terhadap kasus kematian Charles Mali yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum TNI Yonif 744/SYB. DPR RI ingin memastikan 23 oknum TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka benar-benar menjalani proses hukum di DenPom Kupang.
Hal ini disampaikan pimpinan rapat Komisi III DPR RI, Herman Hery, saat menerima utusan tim dari Atambua di Ruang Rapat Komisi III-Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (29/3/2011). Rapat ini dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR RI, sementara tim dari Atambua antara lain Drs. Maksi Mura, Sipri Temu, Robert Bere Lake, Daniel Asa, Rm. Paulus Nahak, Matheus Seran dan John Pari.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut diawali dengan penjelasan kronologi kejadian oleh pimpinan rombongan, Maksimus Mura, yang juga anggota DPRD Belu.
Herman Hery mengatakan, kasus ini akan mendapat perhatian serius dari DPR RI, apalagi kasus ini sudah melibatkan segenap tokoh masyarakat di Belu. Sikap petinggi TNI juga harus tegas terhadap oknum-oknum tersebut. Ini juga berkaitan dengan menegakkan kewibawaan pemerintah.
Pada kesempatan itu beberapa anggota DPR RI menyatakan sangat prihatin dengan dengan peristiwa ini. Mereka menyarankan agar Komisi III DPR RI memiliki sikap politik terhadap kasus ini.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, menyatakan ikut prihatin dengan kasus ini. Meski rapat ini tidak dipimpin oleh ketua komisi III, kata Hutabarat, komisi III harus memiliki sikap yang tegas terhadap masalah ini. "Saya ikut prihatin, kita harus mengambil keputusan yang kuat. Meski Benny tidak ada memimpin sidang, namun ini sudah ada korban jiwa," kata Hutabarat.
Menurut Hutabarat, kasus ini sudah menyangkut pidana, bahkan tidak perlu di peradilan militer, namun disidangkan dengan peradilan pidana umum. Selain itu, perlu juga dicari tahu alasan oknum TNI melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun ini. "Ada apa dengan TNI di wilayah itu? Ini perlu dicari tahu. Ini anak diserahkan baik-baik kemudian kemudian mati. Ini ada apa? Ini namanya kejahatan," kata Hutabarat
Dia menegaskan, komisi III juga harus mendorong polisi untuk terlibat dalam penyelidikan kasus ini. Hutabarat mengatakan, dari kasus ini sebenarnya Presiden SBY sudah dipermalukan oleh oknum TNI. "Ternyata prajurit TNI yang ditemui SBY belum lama adalah oknum-oknum ini. Tidak masuk akal sehat saya, ada orangtua yang membawa anak lalu dibunuh. Ini sadis sekali. Ada yang salah dalam pembinaan prajurit kita. Saya tidak tahu kenapa," sesalnya.
Pimpinan rapat, Herman Hery, mengatakan pada pertemuan sebelumnya dengan komisi I sudah diagendakan akan memanggil Panglima TNI untuk bertemu dengan DPR RI dan perwakilan dari Belu untuk membicarakan lagi masalah ini. "Komisi I akan panggil Panglima TNI. Dan, kita akan mengundang utusan dari Belu untuk bersama mendengarkan penjelasan nanti," kata Herman Hery.
Di hadapan komisi III itu, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua, Rm. Paulus Nahak, kembali menegaskan keinginan masyarakat Atambua untuk mencabut keberadaan Yonif 744/SYB dari Kabupaten Belu. Menurutnya, kondisi Kabupaten Belu dikembalikan pada masa lalu dengan kehadiran satu kompi dari Yonif 743 saja. "Di NTT sudah cukup Yonif 743. Kami menyeruhkan Yonif 744/SYB dicabut dari Kabupaten Belu," tegas Rm. Paulus.
Menurutnya, tuntutan ini sangat beralasan karena masyarakat di wilayah perbatasan sudah merasa tertekan dengan kehadiran TNI. Perilaku sejumlah oknum TNI dengan melakukan pemalakan terhadap masyarakat membuat masyarakat merasa tidak nyaman saat membawa barang-barang kebutuhan pokok. Dia menyebut contoh, masyarakat yang membawa minyak tanah dua jerigen saja dipalak, padahal minyak ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Komnas HAM dalam suratnya tertanggal 21 Maret 2011 kepada Panglima TNI, juga mendesak agar kasus ini diselidiki secara obyektif dan transparan. Komnas HAM juga mendesak untuk memeriksa secara berjenjang para penanggung jawab di Yonif 744/SBY. (alf)