17 Segera Selesaikan Kisruh Pemilu Kada Flotim - Pos Kupang
Pos Kupang
Segera Selesaikan Kisruh Pemilu Kada Flotim
Rabu, 2 Maret 2011 10:04 WITA
Share |

LARANTUKA, POS KUPANG.Com -- Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penegak Demokrasi (APD) Flores Timur (Flotim) menuntut Mendagri, KPU Pusat dan Gubernur NTT menyelesaikan kisruh pemilu kepala daerah (Kada) Flotim dalam pertemuan Kamis (3/3/2011).

Menurut APD, masalah yang sebenarnya ada di KPUD Flotim. Jika tidak ada penyelesaian, maka APD menuntut tidak ada pemilu kada di Flotim.

"KPUD Flotim jangan nodai demokrasi dengan pembohongan dan sandiwara yang memalukan. Rakyat merindukan pemilu kada taat aturan dan bermartabat. Politik sudah masuk ke lini-lini hierarki KPU. Karena itu, DPRD Flotim tetaplah bertahan pada tuntutan, selesaikan masalah hingga tuntas baru lanjutkan Pemilu Kada Flotim. Tidak ada anggota KPU yang direkrut dari nomor urut 11 setelah fit and proper test. Yang ada hanya di KPU Flotim. Karena itu, KPU Pusat harus bertanggung jawab. Mendagri selesaikan masalah. Ciptakan demokrasi di Flotim  yang lebih santun dan damai dengan aturan yang jelas," teriak para pengunjuk rasa ketika berorasi di depan Kantor KPU Flotim, Kantor Bupati Flotim dan Gedung DPRD, Selasa (1/3/2011) siang.

Sebelumnya, Ketua KPU Pusat, Prof. Dr. Hafiz Anshary menegaskan, keanggotaan Edy Diaz dan Ernesta Katana di KPUD Flotim sah sesuai undang-undang. Menurutnya, proses perekrutan sampai pelantikan, semua sesuai petunjuk KPU Pusat yang disesuaikan dengan amanat undang-undang.

Anshary mengatakan hal ini saat berada di Kupang, Selasa (22/2/2011), menghadiri rapat kerja dan peresmian kantor KPUD Flores Timur, Timor Tengah Utara (TTU) dan Sumba Barat Daya.

Pada kesempatan itu, Anshary juga mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Flotim wajib mencairkan dana untuk kelanjutan Pemilu Kada di daerah itu,  karena hal itu sudah diamanatkan undang-undang.

"Semua pihak harus mendukung, karena itu amanat undang-undang. Hindari kendalanya. Kepentingan politik yang menghambat perlu dihindari," kata Anshary.

Sebagaimana disaksikan Pos Kupang, unjuk rasa APD menyita perhatian pegawai negeri sipil (PNS) yang masih berkantor dan masyarakat umum. Puluhan anggota polisi mengawal aksi tersebut.

Para pengunjuk rasa dalam orasinya mengatakan, perekrutan salah satu anggota KPU Flotim, Edy Diaz, yang tidak masuk 10 besar, oleh KPU NTT dibenarkan secara hierarki KPU Pusat. "Apakah ini tidak melanggar kode etik? Kepentingan politik mana lagi yang dipikul KPU?" tanya Syafruddin dan Jafar Qadar saat berorasi di KPU Flotim, Kantor Bupati dan Gedung DPRD Flotim.

Syafruddin berharap Mendagri, Gubernur dan KPU secara hierarki memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat Flotim. Karena masalah yang sebenarnya ada pada KPU Flotim.

"Masyarakat sudah jenuh dengan permainan politik yang dimainkan para elite politik. Hentikan dan kembalikan demokrasi kepada masyarakat Flotim. KPU Flotim harus dibersihkan. Karena masalah yang ada sebenarnya ada di KPU Flotim. Kami minta Bapak Penjabat Bupati agar ketika bertemu dengan Mendagri, Gubernur dan KPU Pusat di Kupang mempertahankan penyelesaian masalah hingga KPU Flotim konstitusional baru pemilu kada dilanjutkan. Jangan karena merasa punya atasan jadi ikut saja maunya atasan. Harus punya komitmen moral. Kita semua punya tanggung jawab moral terhadap kabupaten ini. Ingat, kabupaten ini dibangun dengan rasa solidaritas yang tinggi dan memiliki budi yang luhur. Jangan kotori dengan kepentingan politik murahan. Siapa pun bupati kami terima," teriak para pengunjuk rasa.

Para pengunjuk rasa juga mempertanyakan, orang-orang yang mengatasnamakan diri menjadi tokoh agama meminta dana pemilu kada segera dicairkan.

"Mereka tokoh dari mana, dan siapa yang menokohkan mereka? Memaksakan uang cepat cair, mana bisa? Kalau lima pasangan calon bupati-wakil bupati belum tanda tangan persetujuan cetak surat suara, mana bisa surat suara dicetak?" tanya Qadar.

Selain keberadaan Edy Diaz, para pengunjuk rasa juga mempersoalkan keberadaan Ernesta Katana dan penarikan nomor urut pada 27 Januari lalu. Menurut para pengunjuk rasa hal itu melanggar aturan. "Akan tetapi pihak KPU Flotim, KPU NTT dan KPU Pusat menganggap alasan yang kami sampaikan mengada-ada. Bahkan mereka (KPU) mengatakan tidak ada masalah dan bupati hanya tinggal cairkan anggaran. Tidak semudah itu, Djidon," teriak mereka.

Usai  berorasi, para pengunjuk rasa meminta para pimpinan  anggota DPRD Flotim menerima pernyataan sikap yang diserahkan di depan Gedung DPRD, Selasa (1/3/2011). Usai menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan, para pengunjuk rasa membubarkan diri. (iva)