KUPANG, POS KUPANG.Com -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT menyerahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) kepada proses hukum. Saat ini dugaan penyimpangan itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kepala Dinas PPO Propinsi NTT, Ir. Thobias Uly, M.Si, menegaskan itu di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2011). Dia mengatakan, hasil temuan BPK dan Inspektorat sudah ditindaklanjutinya, dan saat ini sedang ditangani Kejati NTT.
Uly menjelaskan, persoalan ini sampai ke tangan Kejati NTT karena terjadi salah persepsi di antara Dinas PPO Propinsi NTT dan BPK Perwakilan NTT.
"Dinas tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Uly.
Karena temuan ini, kata Uly, semua pengelola bidang PLS sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. "Biarkan dulu proses hukum ini berjalan untuk mengetahui secara jelas apakah lembaga ini benar-benar melakukan kesalahan atau tidak," kata Uly.
Ia mengatakan, tindak lanjut dan klarifikasi sebenarnya sudah dilakukan Dinas PPO Propinsi NTT sejak adanya temuan dari BPK, namun terjadi pemahaman yang berbeda terkait persoalan ini. Selain itu, BPK juga tidak mendengarkan klarifikasi dari Dinas PPO, malah terus ngotot bahwa ada temuan.
Dinas PPO Propinsi NTT, katanya, sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, karena merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun. Ia menekankan tidak ada penyimpangan sama sekali dari temuan ini dan terjadi hanya karena perbedaan pemahaman.
"Kita menunggu saja proses hukum yang saat ini berjalan, sehingga bisa mengetahui jelas apa yang sebenarnya terjadi. Dinas (PPO) sudah mengklarifikasi, namun mereka ngotot bahwa ada temuan, sehingga kami tunggu saja proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," katanya.
Diberitakan sebelumnya (Pos Kupang, Selasa, 1/3/2011), Komisi C DPRD NTT meminta Inspektorat Daerah memroses hukum temuan BPK sebesar Rp 2.370.779.485 yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Kepala Inspektorat Propinsi NTT, Paul K Limu mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menindaklanjuti penagihan terhadap hasil temuan BPK tahun 2004/2005 dan mendorong tiap SKPD mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukannya, yang hingga kini belum diselesaikan. Tim tersebut beranggotakan beberapa inspektur pembantu wilayah, pengendali teknis dan auditor inspektorat.
Paul yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2011), mengatakan, temuan BPK mengenai kerugian negara tahun 2004/2005 pernah diklarifikasi langsung oleh SKPD bersangkutan kepada BPK yang saat itu masih berkantor di Denpasar.
"Menurut PP 13 Tahun 2010, masalah kerugian negara ditangani oleh Biro Hukum terlebih dulu, kemudian ditangani oleh Inspektorat. Sehingga, kami mulai berperan pada tahun 2010," ujarnya.
Diakuinya, masalah kerugian negara ini akan dikategorikan ke dalam tiga kelompok. Pertama, masalah dapat ditindaklanjuti. Kedua, masalah tidak dapat ditindaklanjuti, yang diakibatkan oleh beberapa faktor, seperti meninggal dunia atau pailit. Lalu, yang terakhir, adanya komplain terhadap temuan BPK.
Masalah kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar yang diberitakan sebelumnya, menurut Paul, hanyalah penyimpangan administrasi dan tidak ada indikasi korupsi. Misalnya, perjalanan dinas tidak ada tiketnya dan sebagainya.
"Pada tahun 2008/2009, tidak ada kerugian negara. Yang kami tindak lanjuti sekarang ini ialah beban dari tahun 2004-2006. Kami menargetkan tahun 2011 ini, semua SKPD telah menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Dengan temuan ini, Inspektorat akan lebih banyak melakukan rapat koordinasi, mendorong dan mendesak tiap SKPD terkait untuk segera menyelesaikannya. Jika tidak, kami akan menyampaikan masalah ini kepada majelis Tuntutan Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). Hasilnya akan dikirimkan kepada Gubernur. Setelah itu merupakan kewenangan Gubernur, apakah akan dihapuskan atau dilanjutkan ke ranah hukum," jelasnya.
Saat ini timnya belum memutuskan SKPD mana yang dikategorikan tidak dapat ditindaklanjuti. Sesuai tupoksi, pihaknya hanya berusaha mendorong SKPD, tindakan nyatanya ada pada pimpinan instansi tersebut.
"Tahun ini kami akan melaksanakan sistem kerugian negara langsung setor, yaitu dengan memberlakukan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak). Jika ada indikasi penyimpangan, maka saat itu juga pegawai yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan langsung dipotong gajinya," imbuhnya. (nia/ii)