ENDE, POS KUPANG.Com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende dinilai menghalangi-halangi tim dari BPK untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2009. Selain itu dalam melakukan audit tim BPK tidak independen melaksanakan tugasnya karena ada intervensi dari pemerintah.
Penilaian itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Ende, Abdul Kadir di Ende, Kamis (16/9/2010). Menurut Kadir,
akibat dihalangi-halangi serta merasa tidak independen saat menjalankan tugas, akhirnya BPK tidak memberikan pendapat atau Disclaimer of Opinion.
Menurut Kadir, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BKP RI yang diterima DPRD Kabupaten Ende. Kadir mengatakan, semestinya pemerintah harus terbuka dalam memberikan data kepada BPK dan jangan menghalang-halangi BPK saat melakukan audit. "Soal motif mengapa BPK dihalang-halangi coba tanya langsung kepada pemerintah,"kata Kadir.
Kadir mengatakan, Pansus DPRD Ende telah meminta kepada BPK untuk melakukan audit lanjutan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Ende TA 2009 namun hal tersebut belum dilakukan hingga saat ini.
Pada acara pembukaan sidang perhitungan APBD Kabupaten TA 2009 di ruang sidang DPRD Kabupaten Ende, kemarin sempat diwarnai interupsi dari Abdul Kadir yang mempersoalkan keabasahan sidang tersebut.
Menurut Kadir, persidangan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena pemerintah belum menjalankan sejumlah hasil rekomendasi Pansus termasuk audit lanjutan oleh BPK RI terhadap APBD Kabupaten Ende TA 2009.
Meski demikian, pembukaan sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ende, Ir. Marsel Petu dan dihadiri Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge, Wakil Bupati, Drs Achmad Mochdar dan unsur pimpinan SKKD dapat berlangsung meskipun sempat molor selama satu jam. Sedianya mulai pukul 10.00 Wita, tapi baru dimulai pukul 11.00 Wita.
Penilaian bahwa Pemkab Ende menghalangi-halangi BPK melakukan audit terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Ende TA 2009 ditampik Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge. Menurut bupati, penilaian tersebut tidak berdasar.
"Mana mungkin pemerintah manghalang-halangi tim audit BPK RI? Lembaga tersebut adalah lembaga negara yang memang bertugas untuk melakukan audit terhadap setiap pelaksanaan APBD Kabupaten," kata Bupati Don Wangge yang ditemui di gedung DPRD Ende, Kamis (16/9/2010).
Bupati menegaskan, pada saat tim BPK melakukan audit pihaknya telah memerintahkan setiap SKPD dalam lingkup Pemkab Ende untuk memberikan data serta keterangan secara transparan kepada tim auditor BPK.
Bupati Don Wangge mengatakan pemerintah sama sekali tidak campur tangan apalagi intervensi dalam setiap pelaksanaan audit yang dilakukan tim auditor BPK RI. "Dengan demikian pernyataan bahwa pemerintah menghalang-halangi atau melakukan intervensi adalah pernyataan yang tidak berdasar," tandasnya lagi. (rom)