Kupang, POS KUPANG.Com - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memberikan remisi bagi nara pindana kasus korupsi pada hari Raya Lebaran tahun ini.
"Tidak ada satupun napi kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di NTT yang mendapat remisi pada lebaran ini," kata Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT Gidion Pally, di Kupang, Rabu (8/9/2010).
Menurut dia, lapas dan rutan se-NTT menampung sebanyak 38 napi dan 37 tahanan yang dihukum karena korupsi. Napi dan tahanan korupsi paling banyak ditahan di Lapas Klas IA Kupang yakni 28 orang terdiri dari 11 orang napi dan 17 tahanan. Dia mengatakan, para napi yang menjalani hukuman karena kasus korupsi di NTT hanya mendapat remisi umum pada 17 Agustus lalu.
Remisi itupun hanya diberikan kepada dua orang napi yang divonis karena kasus korupsi dengan nilainya di atas Rp1 miliar. "Remisi itu diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar," katanya.
Khusus untuk napi biasa, dia mengatakan dari total napi di NTT sebanyak 2.426 orang, Kanwil Hukum dan HAM NTT hanya memberikan remisi bagi 118 napi pada perayaan Idul Fitri tahun ini. "Berdasarkan usulan dari lapas dan rutan se-NTT hanya 118 napi yang dinilai layak mendapat remisi," katanya.
Dari jumlah napi yang mendapat remisi ini, lanjutnya, hanya dua orang napi yang langsung dinyatakan bebas dan kembali untuk hidup bersama keluarga.Para napi tersebut mendapat remisi antara 15 hari sampai dua bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani oleh napi tersebut.
Untuk napi yang telah menjalani hukuman selama enam bulan mendapat remisi selama 15 hari, sedangkan di atas enam tahun mendapat remisi selama dua bulan. Napi yang mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan, kata Gidion Pally. (ant)
Seharusnya napi seperti koruptor tidak perlu mendapatkan remisi dan napi kasus lainnya yang merugikan harkat dan martabat negara.