»Home » Kupang News » Internasional »
Aneh! Dokter Isap Puting Payudara Pasien
Mengikuti Diagnosa Cara Bidan Kuno
Rabu, 8 September 2010 | 20:18 WITA

Paris, POS KUPANG.Com--  Pengadilan Finlandia akan menyidangkan  kasus pelecehan seksual dengan terdakwa  seorang dokter. Seperti dilaporkan AFP, dokter itu mengatakan  ia mengisap puting payudara seorang pasien untuk mendiagnosis masalah medis, sama seperti cara bidan kuno`.

Pengadilan rendah sebelumnya memutuskan bahwa dokter tersebut "tak melakukan kejahatan", tapi jaksa penuntut dan pasien mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Finlandia.

Perempuan yang berusia 20 tahun tersebut mendatangi tempat praktik dokter itu pada 2007 untuk menjalani pemeriksaan payudara dengan menggunakan ultrasound dan mengatakan kepada dokter tersebut bahwa ada cairan yang keluar dari puting payudaranya.

Setelah mendapat izin dari perempuan tersebut, dokter itu menggunakan mulutnya untuk menghisap puting pasiennya untuk merasakan cairan tersebut, demikian kesaksian dokter itu di pengadilan sebelumnya.

Beberapa organisasi medis di Finlandia  mempertanyakan praktik tersebut, tapi  pengadilan wilayah dan banding memutuskan bahwa mengingat ada izin dari pasien, tak ada cukup bukti untuk umenyatakan prosedur yang sangat tak lazim itu adalah sesuatu yang tak layak.

Proses pengadilan kasus tersebut dijadwalkan diselenggarakan Selasa sore waktu setempat. (ant)

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 92 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Kamis, 2 Februari 2012 | 12:05 WITA
Selasa, 24 Januari 2012 | 19:52 WITA
Kamis, 19 Januari 2012 | 11:49 WITA
Senin, 16 Januari 2012 | 20:48 WITA
Senin, 16 Januari 2012 | 20:30 WITA