KUPANG, POS KUPANG. com -- Sejauh ini pihak Polda NTT belum mengetahui alasan penahanan ribuan ton mangan dari NTT oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya-Jawa Timur.
Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Yorri Yance Worang mengatakan itu melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kompol Okto George Riwu ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (7/9/2010).
Dia dikonfirmasi tentang penahanan mangan dari NTT di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena pengantarpulauan mangan itu dinilai melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ditanya seperti apa pengamanan yang dilakukan aparat KP3 Laut Tenau Kupang sampai ribuan ton mangan dibawa keluar dari pelabuhan itu ke Surabaya dan nyatanya ditahan di sana, Okto Riwu menegaskan bahwa polisi tidak berwenang memeriksa masuk keluarnya barang di Pelabuhan Tenau, karena hal itu merupakan karena kewenangan Pelindo.
"Tugas Kepolisian hanya untuk kepentingan pengamanan saja," katanya.
Kapolda Yance Worang yang dikonfirmasi sebelumnya, Kamis (2/9/2010), juga menegaskan bahwa tugas aparat KP3 Laut hanya aspek pengamanan saja. Soal keluar- masuknya barang di pelabuhan bukan kewenangan polisi.
Ditanya tentang penahanan ribuan ton mangan dari NTT di Surabaya, Kapolda Yance Worang enggan menjawab. "Saya tidak mau komentar tentang hal yang ditangani di Polda Jatim. Itu urusan di sana (Polda Jatim, Red)," katanya.
Kalau seandainya barang yang diangkut itu adalah barang illegal karena tanpa didukung dokumen yang lengkap, bagaimana sikap kepolisian?
Ditanya begitu Kapolda Yance Worang menjawab "Tugas polisi hanya untuk pengamanan. Saya tidak boleh bicara menyangkut kewenangan pihak lain. Saya jangan dikejar seperti itu".
Belum Terima Permintaan
Selain itu, mengenai "kaburnya" Viktor Ganda Surya, salah satu pemilik mangan yang ditahan di Surabaya, Okto Riwu mengatakan Polda NTT belum menerima permintaan Polda Jatim untuk membantu "menghadirkan" yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di Mapolda Jatim.
"Kita belum mendapatkan surat dari Polda Jatim tentang hal itu. Kita juga belum tahu tentang alasan penahanan batu mangan di Pelabuhan Tanjung Perak itu," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa Polda NTT tidak ingin mencampuri kewenangan Polda Jatim yang telah menahan ribuan ton mangan yang dibawa dari NTT itu.
Diberitakan sebelumnya, penahanan batu mangan asal NTT itu sudah menyeret salah satu pejabat teras Pemprop NTT sebagai tersangka. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) NTT, Yohanes Bria Seran sudah dipanggil Polda NTT untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Bria Seran sebagai tersangka ini setelah kasus penahanan batu mangan asal NTT itu digelar di Mabes Polri-Jakarta. Bria Seran belum memenuhi panggilan Polda Jatim karena masih membahas Ranperda tentang mangan yang saat ini sedang digodok di DPRD NTT. (ben)
Akibat Beda Penafsiran
PENETAPAN Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) NTT, Yohanes Bria Seran sebagai tersangka dinilai sebagai akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan pengantarpulauan mangan. Sebab, kepolisian di NTT tidak melihat itu sebagai pelanggaran, sementara Polda Jatim melihat sebagai pelanggaran dan menahan ribuan ton mangan yang dibawa dari NTT.
Penilaian itu dilontarkan Ketua Badan Legislasi DPRD NTT, Kornelis Soi, S.H dan anggotanya, Gabriel Beri Binna, saat ditemui di ruang Komisi A DPRD NTT, Selasa (7/9/2010).
Soi menjelaskan, pasal 44 UU Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara (minerba) dikeluarkan oleh menteri/gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya.
"Kita mesti bertolak dari etika, baik pemerintah propinsi yang mengaitkan UU Nomor 4 tahun 2009 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksana lainnya yang menyatakan bahwa yang berkaitan dengan kegiatan lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur," kata Soi.
Menurut Soi, multi tafsir ini harus diluruskan Menteri ESDM melalui peraturan pelaksana. "Tentunya harus koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri supaya ada kesamaan. Jangan sampai masyarakat punya persepsi berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah," katanya.
Soi mengingatkan, multi tafsir UU tidak boleh mengorbankan perda. Ketidakjelasan itu, katanya, juga jangan sampai mengorbankan pihak-pihak yang beretikad baik, termasuk Pemprop NTT. Jika dikemudian hari tidak ada kejelasan sikap resmi dari Kementerian ESDM menyangkut penafsiran UU itu, Pemprop NTT bisa menyesuaikan. Jika semua konsisten, kata Soi, izin itu bisa dicabut dan bisa dihentikan sementara.
Sedangkan Gabriel Beri Binna juga mengatakan bahwa penetapan Bria Seran sebagai tersangka hanya karena beda tafsir terhadap UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beri Binna mengatakan, Badan Legislasi sudah mengklarifikasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM. Multi tafsir ini, katanya, tidak hanya di NTT tapi juga di daerah lain di Indonesia. Hingga saat ini, kata dia, belum satu pun propinsi/kabupaten yang berhasil menetapkan perda tentang pengelolaan pertambangan dan minerba.
Dalam hal ini, kata Beri Binna, referensi yang semestinya menjadi pegangan adalah referensi yang dikeluarkan oleh orang yang memiliki UU yakni Kementerian ESDM. Untuk itu, katanya, di daerah segera mungkin menyesuaikan keputusan-keputusan berdasarkan tafsiran yang benar dan segera evaluasi kembali izin serupa yang telah diterbitkan, baik eksplorasi maupun eksploitasi.
"Secara pribadi saya setuju dengan imbauan Polda Jatim, hentikan dulu pengiriman mangan sampai ada kejelasan," katanya. (gem)