»Home » Regional NTT » Tirosa »
thomas duran
Disposisi Ketua DPRD Tidak Mewakili Lembaga
Pengadaan Mobil Operasional
POS KUPANG/THOMAS DURAN
Salah satu dari lima mobil operasional Sekretariat DPRD TTS yang pengadaannya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam DPA. Gambar diambil, Sabtu (4/9/2010).
Rabu, 8 September 2010 | 11:03 WITA

SOE, POS KUPANG. com -- Disposisi Ketua DPRD TTS, Eldad Nenabu untuk membeli lima mobil operasional dewan tidak mewakili lembaga. Sebab perubahan spesifikasi jenis mobil tidak dibahas dalam sidang dewan.

Demikian penegasan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Eduard M Lioe menanggapi berita harian ini tentang disposisi yang dikeluarkan Eldad Nenabu kepada panitia pengadaan mobil untuk membeli lima unit mobil jenis panther grand touring.

Disposisi ketua dewan itu dikeluarkan setelah menerima surat dari panitia pengadaan bahwa jenis mobil isuzu panther double gardan sudah tidak diproduksi lagi dan yang tersedia di dealer di Kupang hanya jenis panther grand touring.

Lioe menegaskan bahwa disposisi Eldad Nenabu itu atasnama pribadi. Sebab jika terjadi perubahan spesifikasi mobil dari yang sudah ditetapkan dalam DPA, maka itu harus dibahas dalam sidang dewan, minimal dihadiri ketua-ketua fraksi.

"Kalau terjadi perubahan spesifikas mobil, Sekwan sebagai pengguna anggaran harus berkonsultasi dengan bupati untuk menyikapinya agar tidak terjadi temuan dan bukan meminta disposisi dari ketua dewan," tegas Lioe yang ditanya sebelum mengikuti sidang paripurna DPRD TTS, Selasa (7/9/2010).

"Kalau Sekwan berkonsultasi dengan pimpinan dewan, itu oke-oke saja, tapi tidak harus mengeluarkan disposisi karena dewan bukan pengguna anggaran. Apalagi mengambil keputusan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota dewan yang lain," katanya.

Selaku Ketua BK dan Ketua Fraksi Pelangi Reformasi DPRD TTS, Lioe menyatakan akan menyampaikan persoalan ini secara tertulis kepada pimpinan dewan agar segera digelar rapat bersama untuk membahasnya.

Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Prayitno yang dihubugi terpisah, kemarin, mengesakan, kasus pengadaan lima unit mobil itu belum bisa dikatakan mengakibatkan kerugian negara karena dana yang digunakan diambil dari APBD 2010 yang masih berjalan hingga tanggal 31 Desember 2010. Polisi baru bisa "masuk" mengusut dugaan penyimpangan dana dalam proyek bernilai kontrak Rp 1,5 miliar itu apabila sudah ada hasil audit yang menemukan indikasi kerugian negara.

Sebelumnya diberitakan, pengadaan lima unit mobil operasional oleh Sekretariat DPRD TTS tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan yakni isuzu panther double gardan. Kenyataannya yang dibeli adalah mobil jenis isuzu  panther grand touring (turbo).

"Pengadaan mobil tersebut atas pemintaan Komisi A DPRD TTS, yakni empat untuk operasional komisi dan satu untuk badan kehormatan dan badan legislasi," kata anggota DPRD TTS, Uksam Selan, Sabtu (4/9/2010).(mas)

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 96 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 8 Februari 2012 | 10:53 WITA
Selasa, 7 Februari 2012 | 13:40 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 12:29 WITA