»Home » Kupang News » Kupang Crime »
Kasus KM Pulau Sabu
Syamsudin Minta Waktu Hingga Selesai Lebaran
Laporan Kanis Jehola
Selasa, 7 September 2010 | 11:11 WITA

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Setelah diancam akan dilapor ke Kejati NTT, Abdul Wahab, S.H selaku penasehat hukum tersangka mantan Direktur PD Flobamor Kupang, Syamsudin Abdulahi, SE datang menemui penyidik Kejati NTT, Selasa (30/8/2010) lalu. Kedatangannya untuk memberitahukan sekaligus meminta waktu kepada penyidik agar kliennya baru datang ke Kejati NTT setelah lebaran selesai karena saat ini kliennya masih sakit.

Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejati NTT, Muib, S.H menjelaskan hal tersebut ketika dihubungi Pos Kupang, Senin (6/9/2010). Menurut Muib, pada akhir Agustus lalu, penasehat hukum tersangka datang ke Kejati NTT dan menemui penyidik, Yoni E Mallaka, S.H.

Kedatangan penasehat hukum tersangka itu, jelas Muib, untuk memberitahukan kalau kliennya, Syamsudin Abdulahi masih sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Ia pun meminta kepada penyidik Kejati NTT untuk memberikan waktu kepada kliennya itu hingga selesai lebaran.

Muib mengatakan, pihaknya memahami pemberitahuan tersangka melalui penasehat hukumnya. "Tapi kita minta kepada penasehat hukum tersangka agar memberikan surat keterangan sakit dari dokter," kata Muib.

Penyidik yang menangani kasus ini, Yoni E Mallaka, S.H yang dihubungi terpisah, Senin kemarin, membenarkan datangnya penasehat hukum tersangka, Abdul Wahab, S.H ke Kejati NTT.  Kedatangannya, jelas Mallaka, untuk memberitahukan kepadanya kalau kliennya masih sakit.

Ia pun meminta kepada penyidik untuk memberikan waktu kepada kliennya istirahat hingga selesai lebaran. Sama seperti Muib, jelas Mallaka, ia pun meminta penasehat hukum tersangka agar memberikan surat keterangan sakit dari dokter.

Baik Muib maupun Mallaka mengaku, kasus dugaan korupsi dana operasional KM Pulau Sabu di PD Flobamor Kupang ini sudah diekspos di BPKP Perwakilan NTT, Jumat (3/9/2010). Ekspose itu dihadiri aparat BPKP Perwakilan NTT dan beberapa pejabat dari Kejati NTT.

Hasil ekpos itu, jelas Muib, menyimpulkan bahwa BPKP NTT akan melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) terhadap kasus dugaan korupsi dana operasional KM Pulau Sabu di PD Flobamor Kupang itu.

"Kapan BPKP NTT mulai melakukan PKN dan sampai kapan, kita tunggu saja. Kita memahami bahwa BPKP NTT juga punya banyak kesibukan lain," kata Muib.
Untuk diketahui, tersangka Direktur PD Flobamor Kupang, Syamsudin Abdulahi, SE diancam dilaporkan ke Kejati NTT, karena yang bersangkutan sudah tigakali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana operasional KM Pulau Sabu.

"Untuk langkah selanjutnya, kita akan lapor pimpinan dulu (Kajati NTT, Red) untuk minta petunjuk apakah yang bersangkutan dipanggil paksa atau tidak," kata Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejati NTT, Muib, S.H, dan jaksa penyelidik kasus ini, Yoni E Mallaka, S.H kepada Pos Kupang di Kejati NTT, Rabu (25/8/2010).  (kas)

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 78 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Selasa, 7 Februari 2012 | 22:42 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 16:03 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:45 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:27 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:23 WITA