KUPANG, POS KUPANG.Com -- Ratusan nara pidana (Napi) yang ditahan di belasan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh wilayah NTT diusulkan mendapat remisi khusus pada hari raya keagamaan, Idul Fitri tahun 2010 ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Keamanan, Kanwil Dephuk dan HAM NTT, Gidion Isa Pally, S.H, M.Hum, menjelaskan hal tersebut kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (6/9/2010).
Gidion yang didampingi Kasubbid Registrasi dan Statistik, Junus Tafuli, S.H, menjelaskan, data sementara posisi 6 September 2010, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi pada hari raya keagamaan Idul Fitri ini sebanyak 118 orang. Dari jumlah tersebut, perkiraan sementara ada dua orang napi yang langsung bebas.
"Jumlah yang ada ini masih perkiraan sementara berdasarkan usulan yang masuk, karena batas akhir pengusulan dari lapas dan rutan tanggal 8 September," kata Gidion dan Tafuli.
Jumlah lapas dan rutan yang ada di kabupaten/kota di NTT, jelas Gidion dan Tafuli, seluruhnya 15, terdiri dari delapan lapas, enam rutan dan satu cabang rutan Ba'a. Dari lapas yang ada, kata Gidion dan Tafuli, ada tiga lapas yang tidak ada napi yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus, Idul Fitri tahun ini. Tiga lapas tersebut, yakni lapas Atambua, lapas Waikabubak dan cabang rutan Ba'a.
"Tidak adanya napi yang diusulkan mendapat remisi khusus ini kemungkinan karena di lapas tersebut belum ada napi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi. Atau mungkin karena di lapas tersebut tidak ada napi yang beragama muslim karena remisi khusus ini diberikan kepada napi beragama muslim berkaitan dengan hari raya keagamaan, Idul Fitri," kata Gidion dan Tafuli.
Remisi atau yang biasa disebut pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada para napi yang sesuai penilaian berprilaku baik dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Remisi yang diberikan kepada para napi ini, jelas Gidion dan Tafuli, terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan kepada para napi pada setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI. Sedangkan remisi khusus diberikan kepada para napi pada hari raya keagamaan. "Semua napi dari lima agama berhak mendapatkan remisi umum dan remisi khusus. Seperti napi yang beragama Kristen (Protestan dan Katolik) diberikan remisi khusus pada hari raya Natal," kata Gidion dan Tafuli.
Besarnya remisi yang diberikan kepada para napi bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan sesuai masa hukuman yang sudah dijalani. "Napi yang mendapat remisi dua bulan adalah napi yang sudah menjalani hukuman tahun keenam," kata Gidion. (kas)