»Home » Kupang News » Kupang Crime »
gerardus manyella
Seran Jadi Tersangka Saat Godok Ranperda Mangan
POS KUPANG/OBBY LEWANMERU
Mangan
Selasa, 7 September 2010 | 09:07 WITA

KUPANG, POS KUPANG. com -- Saat bersama DPRD NTT sedang meggodok Ranperda tentang mangan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) NTT, Yohanes Bria Seran dipanggil sebagai tersangka kasus pengantarpulauan ribuan ton mangan dari Kupang ke Surabaya.

Ribuan ton mangan yang dibawa dari NTT, ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena dinilai pengantarpulauan mangan itu melanggar aturan. Polda Jawa Timur sudah mengirim surat panggilan kepada Bria Seran untuk diperiksa sebagai tersangka.

Bria Seran yang dikonfirmasi, Senin (6/9/2010), mengatakan sudah menerima surat panggilan Polda Jatim itu.

Dia menegaskan, penetapan dirinya sebagai tersangka itu karena perbedaan persepsi terkait izin penjualan dan pengangkutan mangan yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT.

"Tidak ada kerugian negara. Izin sementara itu untuk mengamankan royalty. Izin angkut sementara itu dari Atambua-Kupang karena pengangkutannya melintasi kabupaten/kota. Jika tidak dikeluarkan izin angkut sementara dari gubernur, maka mangan itu akan ditahan seperti yang terjadi di SoE," katanya.

Dalam hal penetapan dirinya sebagai tersangka ini, katanya, tidak hanya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi acuan, tapi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Kewenangan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/kota dan Perda NTT Nomor 7 Tahun 2008, juga harus dipertimbangkan.

"Saya dibilang membantu melakukan tindak pidana. Kalau membantu, bukan saya sendiri. SK itu digodok di Biro Ekonomi dan Biro Hukum (Setda NTT) dikonsultasikan ke Asisten II baru ditandatangani gubernur," kata Bria Seran.

Izin angkut yang dikeluarkan, katab Bria Seran, merupakan pengawasan royalty untuk daerah. Pengusaha yang mengangkut mangan harus membayar royalty baru dikeluarkan surat keterangan asal barang (SKAB). Di Polda NTT, katanya, tidak ada masalah, namun di Polda Jatim yang dipermasalahkan.

Ditanya kapan memenuhi panggilan Polda Jatim, dia mengatakan jadwal penyidik Polda Jatim bertepatan dengan pembahasan Ranperda Mangan DPRD NTT. Karena itu dia meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda.

"Benar saya telah menerima panggilan untuk menghadap, tapi bertepatan dengan pembahasan Ranperda jadi saya minta ditunda. Sekarang saya menunggu panggilan lagi," katanya.

Di tempat terpisah, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menyatakan akan memfasilitasi pengacara untuk mendampingi Bria Seran dalam menghadapi proses hukum di Polda Jatim.  

Gubernur Lebu Raya mengatakan menghormati langkah Polda Jatim untuk melakukan penegakan hukum tersebut.

"Saya sudah minta Karo Hukum untuk konfirmasi ke Kementerian ESDM soal regulasi. Ini masalah penafsiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu dilihat juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah," kata Lebu Raya.

Dia menambahkan, Pemprop NTT akan melakukan konsultasi ke pusat mengenai regulasi tentang pertambangan itu dan juga penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai UU Otda.


Dibahas di Mabes Polri

Kasus penahanan mangan asal NTT ini ramai diberitakan media massa di Jawa Timur. Seperti dilaporkan berita surabaya.net, gresnews.com dan kabar bisnis.com, batu mangan yang ditahan petugas KP3 Laut Tanjung Perak Surabaya sudah mencapai 70 kontainer, dari sebelumnya 63 kontainer.

Penahanan batu mangan yang sempat diprotes investor mangan ini sudah diperdalam di Bareskrim Mabes Polri dan ditemukan terjadi pelanggaran pasal 161 dan pasal 165 jo 143 ayat 2 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), jo pasal 37 juncto pasal 39 PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Widodo mengatakan, pendalaman kasus tersebut di Mabes Polri telah memasuki kesimpulan. Gelar kasus itu di Mabes Polri sejak Senin (2/8/2010).

Saat itu, katanya, Kadistamben Propinsi NTT, Yohanes Bria Seran belum ditetapkansebagai tersangka, namun masih sebagai terperiksa.

"Kasus ini tetap dilanjutkan karena melibatkan dua Polda, Jatim dan NTT," jelas Widodo, Rabu (4/8/2010) pagi (berita surabaya.net edisi 4 September 2010).

Dikatakannya, hasil gelar kasus itu akan ditetapkan untuk memanggil dan memeriksa para pengusaha yang memiliki mangan yang ditahan tersebut.

"Yang pasti, kami tidak mencari-cari untuk pemeriksaan ini, tapi mereka kita periksa karena patut diduga menyalahi prosedur yang ditetapkan," tambah Kasatreskrim Polres Pelabuhan, AKP Setyo Heriyatno yang mendampingi Kapolres Widodo.

Kapolres menegaskan bahwa jika terjadi kesalahan dalam penahanan ribuan ton mangan itu, maka pihaknya pasti sudah ditegur Mabes Polri. "Kalau para pengusaha mengaku segala sesuatunya sudah benar, silakan dibuktikan saat persidangan nanti. 'Silakan dibuktikan,'' ujarnya.

Ditanya tentang mengapa begitu banyak mangan bisa lolos keluar dari NTT, Widodo menduga tentu ada sesuatu di NTT. Yang jelas pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga semuanya tuntas. ''Saya juga meminta Polda NTT menyetop dulu pengiriman mangan ke Surabaya,'' tegasnya.
Selain itu, Polda Jatim meminta bantuan Polda NTT untuk "menghadirkan" Viktor Ganda Surya, pengusaha yang mengantarpulaukan mangan secara ilegal dari Kupang ke Surabaya. Sebanyak enam kontainer batu mangan miliknya ditahan Pelabuhan Tanjung Perak sejak 24 November 2009. (gem)
 

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 69 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Selasa, 7 Februari 2012 | 22:42 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 16:03 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:45 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:27 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:23 WITA