SOE, POS KUPANG. com -- Perubahan spesifikasi jenis mobil yang diadakan Sekretariat DPRD TTS, dari jenis izuzu panther double gardan ke isuzu panther touring tanpa gardan, atas disposisi Ketua DPRD TTS, Eldad Nenabu.
Pengadaan lima unit mobil itu menelan dana sekitar Rp 1,5 miliar. Perubahan spesifikasi jenis mobil itu dilakukan karena mobil jenis izuzu panther double gardan tidak diproduksi lagi.
"Disposisi itu dikeluarkan setelah menerima surat dari Sekwan pada tanggal 15 Maret 2010, bahwa hasil konfirmasi panitia dengan dealer, mobil isuzu panther dobel gardan tidak diproduksi dan ditawarkan spesifikasi terbaru, yaitu isuzu panther touring. Karena itu saya langsung disposisi agar panitia segara melakukan pengadaan tanpa harus melalui rapat bersama anggota dewan karena terdesak waktu dan tidak ada penambahan anggaran," kata Nenabu saat dikonfirmasi ke ponselnya, Senin (6/9/2010).
Dia menjelaskan bahwa saat mengeluarkan disposisi itu dia meminta agar pengadaan kelima mobil tersebut disesuaikan dengan dana yang ada, tidak boleh ada penambahan anggaran.
"DPRD hanya menetapkan spsesifikasi, namun tidak mengetahui barang tersebut ada atau tidak sehingga bisa terjadi seperti ini (spesifikasi mobil yang ditetapkan tidak diproduksi lagi, Red). Dan seharusnya pemerintah melakukan survai sebelum penetapan DPA. Namun kenyataannya setelah DPA ditetapkan baru panitia konfirmasi ke dealer. Di sini letak masalah sebenarnya," kata Nenabu.
Ketua Panitia Lelang, Aba Sakeh,S.H yang ditemui terpisah, menegaskan bahwa pengadaan kelima mobil operasional itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan disposisi ketua DPRD TTS.
Dia menjelaskan, setelah ditunjuk sebagai ketua panitia, dia langsung megontak pihak dealer di Kupang dan diperoleh informasi bahwa mobil isuzu jenis panther double gardan tidak diproduksi. Yang ada hanya isuzu panther grand touring.
Informasi itu, katanya, langsung disampaikan ke Sekwan dan atas disposisi ketua dewan, pihaknya langsung melakukan pengadaan. Proyek pengadaan lima unit mobil itu ditangani PT Elang Timor selaku pemenang tender.
"Pada prinsipnya pengadaan kelima mobil opresional itu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," katanya.
Sakeh menjelaskan, sesuai aturan, dalam DPA tidak boleh memuat dan mengarah pada salah satu jenis produk tertentu karena mengakibatkan persaingan tidak sehat.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan lima unit mobil operasional oleh Sekretariat DPRD TTS tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan yang isuzu panther double gardan. Lima mobil yang dibeli adalah jenis isuzu panther grand touring (turbo).
"Pengadaan mobil tersebut atas pemintaan Komisi A DPRD TTS, yakni empat untuk operasional komisi dan satu untuk badan kehormatan dan badan legislasi," kata anggota DPRD TTS, Uksam Selan, Sabtu (4/9/2010). (mas)