KUPANG, POS KUPANG. com -- Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah perusahaan di Kota Kupang, Senin (6/9/2010), untuk mengecek realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.
Wakil Walikota Hurek bersama rombongan, diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Bernadus Benu, S.H dan beberapa staf, mendatangi sejumlah perusahaan seperti hotel, rumah makan, pusat perbelanjaan. Semua perusahaan yang disidak kemarin mengaku sudah membayar THR Idul Fitri untuk karyawan.
Hurek mengatakan, jika ada perusahaan atau majikan yang belum membayar THR maka Pemkot akan menempuh langkah persuasif agar hak-hak karyawan dipenuhi.
"Pemerintah berharap pengusaha atau perusahaan melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang ada," kata Hurek.
Jika ada komplain atau pengaduan tentang perusahaan yang tidak membayar THR, katanya, Pemkot tetap mendahulukan langkah persuasif. Prinsipnya, kata dia, tidak boleh ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tentang THR.
"Kalau pun ada tenaga kerja yang komplain, maka kita lakukan pendekatan secara baik sehingga perusahaan itu mau membayar," katanya.
Sejumlah karyawan yang ditemui mengakui sudah menerima THR sejak pekan lalu. Besran THR yang diterima sesuai dengan masa kerja, upah dan status mereka di tempat kerja.
Yani Dethan, salah satu karyawati pada Ramayana Mall mengatakan, dirinya sudah bekerja di perusahaan itu selama enam tahun dengan gaji Rp 800.000/bulan dan dia menerima THR Rp 1.830.000.
"Kami semua sudah terima THR pada hari Selasa (31/8/2010) lalu. Dan besaran THR tidak sama karena dibayar berdasarkan masa kerja, status dan juga besaran upah," kata Dethan.
Supervisor Sumber Daya Manusia (SDM) Ramayana, Ellen mengatakan, manajemen telah membayar THR karywan pada hari Selasa (31/8/2010) lalu. "Kami sudah selesaikan semua hak karyawan sesuai dengan aturan dan edaran dari pemerintah. Besaran THR disesuaikan dengan status karyawan, masa kerja serta jabatan," kata Ellen.
Sementara Isti, karyawati di Rumah Makan Ratu Sari mengatakan, upah dan juga THR sudah diterimanya pekan lalu.
Kondisi yang sama juga ditemui di Hotel Kristal-Kupang. Sejumlah karyawan mengaku telah mendapat THR pekan lalu dengan besaran sesuai aturan yang berlaku.
General Manajer Hotel Kristal, Sukoco Wiyono dan Plt. General Manager Hotel Sasando, Stanislaus Sanga Ama, secara terpisah, mengatakan, manajemen telah melaksanakan kewajiban membayar upah dan THR kepada tenaga kerja atau karyawan.
Keduanya mengatakan bahwa besarnya THR setiap karyawan berbeda sesuai masa kerja dan status kekaryawanan. (yel)