KUPANG, POS KUPANG.Com --- Sebanyak 2.376 dari 6.924 kelompok usaha bersama (KUD) di Kota Kupang, masih menunggak dana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 7,19 miliar (M).
Hal ini diungkapkan Ketua Bappeda Kota Kupang, Victor Umbu Manna, kepada wartawan di Kupang, Minggu (5/9/2010).
"Sejak pemerintah menggulirkan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM) mulai periode 2000 - 2006 sebesar Rp 25,65 M untuk 6.924 KUB di Kota Kupang, tercatat 2.376 KUB sama sekali tidak mencicil pinjamannya. Karena itu hingga saat ini, total tunggakan sebesar Rp 7,19 miliar," kata Umbu.
Umbu mengemukakan hal itu, menyusul tidak lancarnya pengembalian dana PEM dari KUB, sehingga menghambat upaya pemerintah untuk menggulirkan dana serupa kepada kelompok lainnya guna meningkatkan ekonomi keluarga.
Ditambahkannya, selain adanya kredit macet, pihaknya juga mencatat ada sekitar 296 KUB yang sudah mencicil pinjamannya kepada pemerintah Kota Kupang sebesar Rp 1,38 miliar, namun tidak berlanjut lagi hingga sekarang.
Menurut Umbu, sebanyak 3.504 KUB masuk dalam proses pembinaan, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 7,742 miliar, namun masih berpeluang untuk mencicil pinjamannya, karena berada di bawah tujuh unit pengelola usaha yang ditentukan pemerintah.
Dia menyebutkan, tercatat 1.247 dari 2.062 KUB berada pada unit pengelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang dengan total dana pemberdayaan sebesar Rp 2,37 miliar. Sedang, yang berada pada unit kerja Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kupang sejumlah 771 dari total 1.148 KUB, dengan jumlah dana Rp 995 juta. Dinas Pertanian dan Kehutanan 575 dari total 1.336 KUB dengan jumlah anggaran Rp 1,53 miliar.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota (BPMK) dengan jumlah KUB yang masih dalam proses pembinaan sebanyak 362 dari total 1.266 KUB, dengan jumlah dana Rp 1,09 miliar. Sementara untuk unit pengelola pada Dinas Perikanan dan Kelautan, jumlah KUB yang masih dalam proses pembinaan dan masih dapat ditagih sebanyak 283 dari jumlah keseluruhan sebanyak 645 KUB dengan jumlah dana Rp 812 juta.
Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 266 KUB dari total 425 KUB dengan jumlah uang sebesar Rp 1,06 miliar. Juga unit kerja pengungsi dengan 42 KUB, dan semuanya masuk dalam kategori tidak pernah mencicil dengan jumlah dana Rp 74 juta.
Kendati demikian, menurut Umbu, Pemerintah Kota Kupang masih tetap optimis untuk menyelesaikan semua tunggakan dari jumlah KUB yang ada. Agar dana tersebut bisa dikembalikan untuk selanjutnya bisa disalurkan lagi kepada kelompok masyarakat lainnya yang juga membutuhkan dana bergulir tersebut untuk pengembangan ekonomi rumah tangganya.
Terhadap upaya pengembalian dana PEM itu juga, Pemerintah Kota Kupang, telah mengambil langkah kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kupang untuk menjadi penagih kepada para penerima dana tersebut.
"Ada kemajuan yang cukup signifikan dalam proses pengembalian dana tersebut, karena ketakutan mereka untuk masuk penjara," katanya.
Ia menambahkan, dari total dana yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 25,65 miliar untuk 6.924 KUB di Kota Kupang itu, baru sekitar Rp 9,33 miliar dana PEM yang dikembalikan KUB, sehingga masih tersisa sekitar Rp 16,31 miliar.
"Jadi, baru 1.126 KUB yang telah melunasi atau telah selesai mencicil tunggakannya dengan jumlah akumulasi cicilan sebesar Rp 5,58 miliar," ujar Umbu, (ant)