»Home » Regional NTT » Tirosa »
Esthy Radja
Penegak Hukum Tindak Lanjuti Pansus Mangan TTU
Minggu, 5 September 2010 | 17:11 WITA

KEFAMENANU, POS KUPANG.Com ---Sidang khusus paripurna pemaparan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Mangan dan RSUD Kefamenanu merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran pidana yang ditemukan.

Kesimpulan rekomendasi itu dibacakan oleh Ketua DPRD TTU, Robertus Nailiu, S.T, di hadapan sidang paripurna, Sabtu (4/9/2010). Sementara itu, kesalahan administrasi diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dibenahi.

Rekomendasi ini berdasarkan analisis faktual dan konseptual yang dituangkan dalam kesimpulan serta rekomendasi laporan hasil kerja Pansus Mangan dan RSUD. Juga dalam penyampaian pandangan oleh tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Gabungan.

Laporan Pansus Mangan yang dibacakan oleh Sekretaris Alosius Talan, S.P, dinyatakan terdapat 16 kekeliruan yang telah dilakukan, dan ada indikasi tindak pidana pemalsuan paraf sekretaris daerah pada SK Bupati tentang izin kuasa pertambangan.

Disebutkan antara lain bahwa penerbitan SK Bupati tentang izin kuasa pertambangan telah melanggar pasal 8 ayat 1, 2, 4, 5 huruf C, dan Pasal 9 ayat 2 Perda Bupati TTU Nomor 5 Tahun 2003 tentang pertambangan umum. Juga mengenai kenyataan eksploitasi yang telah terjadi, yang tidak sesuai dengan izin eksplorasi.

Kekeliruan lain, ada indikasi pemalsuan SK Bupati TTU tentang izin kuasa pertambangan mangan oleh PT. Tiara Utfar Mandiri dan PT. Parikesit Tambang Jaya. Ada indikasi kerugian negara dan daerah akibat iuran yang dibayarkan pada akhir masa izin. Serta, tidak ada instrumen yang tepat untuk mengetahui jumlah tonase yang diantarpulaukan.

Sedangkan hasil Pansus RSUD yang dibacakan Sekretaris Pansus, Maria Ukat, disebutkan ada 9 kekeliruan dalam pembangunan RSUD. Antara lain tidak didahului dengan proposal rencana pembangunan dan permohonan penetapan lokasi pada Bupati TTU oleh Dinas Kesehatan.

Kemudian, data yang diserahkan panitia pengadaan tanah belum lengkap, yang mengindikasikan panitia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, kegiatan pematokan lokasi, survei lokasi, dan pengukuran lokasi mendahului keputusan Bupati TTU Nomor 726 Tahun 2007.

Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD TTU, Robertus Nailiu, S.T, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Pansus Mangan, Frengky Saunoah, S.E, dan Ketua Pansus RSUD, Benediktus Hermegildus Bone, Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si, Wakil Bupati TTU, Raymundus Sau, S.Pt, pimpinan SKPD terkait, dan serta seluruh anggota DPRD.

Paripurna pemaparan hasil Pansus Mangan dan RSUD yang seharusnya berlangsung tanggal 6 Juli, diundur lagi ke tanggal 8 Juli, dan baru terjadi kemarin. Penundaan dua kali itu, menurut Ketua DPRD TTU, Robertus Nailiu, karena menunggu kehadiran Bupati TTU.

Mereka menyesali pimpinan daerah selaku pengambil kebijakan yang tidak menghadiri undangan agenda penting ini, sehingga membuat agenda lain molor. (dd)

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 198 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 8 Februari 2012 | 10:53 WITA
Selasa, 7 Februari 2012 | 13:40 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 12:29 WITA