»Home » Regional NTT » Floresa »
Hendrikus Seni Divonis Satu Tahun
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Hendrikus Seni saat mendengar vonis hakim dalam sidang di PN Ende, Jumat (3/9/2010).
Sabtu, 4 September 2010 | 19:03 WITA

ENDE, POS KUPANG.Com -- Mantan Asisten 1 Setda Ende, Drs Hendrikus Seni, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu sejumlah barang bukti berupa kuitansi dikembalikan ke bendahara Setda Ende, Stef Wodhe.

Demikian vonis atas Drs Hendrikus Seni yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Ende, Asiadi Sembiring S.H, M.H dibantu hakim anggota Ronald Masang S.H dan A.A Ngurah Budhi S.H, di Kantor PN Ende, Jumat (3/9/2010).

Atas vonis tersebut Drs Hendrikus Seni langsung menyatakan pikir-pikir dulu apakah menerima atau menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Winarno SH dan Teresia Weko juga menyatakan hal yang sama. Vonis terhadap Hendrikus Seni lebih ringan dari tuntutan  jaksa, 1, 6 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan. Menurut Asiadi Sembiring, terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 A UU Tindak Pidana Korupsi.

Seusai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Hendrikus Seni langsung diserbu oleh keluarganya yang memenuhi ruang sidang. Istri terdakwa, Hermina Nona dan juga kerabatnya tak kuasa menahan duka sehingga menangis sambil memeluk terdakwa. Hendrikus Seni sendiri terlihat tegar menghadapi vonis itu.

Penasihat terdakwa, Titus Tibo, S.H, kepada wartawan, mengatakan, sesuai permintaan kleinya yakni untuk pikir-pikir dulu dalam masa satu minggu sesuai waktu yang diberikan, dia selaku penasihat hukum juga akan memenfaatkan waktu tersebut untuk memikirkan apa menerima vonis tersebut atau melakukan upaya hukum lainnya. Mencermati kasus itu, menurut Titus, kliennya hanya menjadi korban karena kalau memang dijerat dengan upaya melakukan penyuapan maka sudah sewajarnya menurut hukum orang yang menerima suap harus ikut dihukum, namun kenyataanya justru tidak. "Lalu dimana peran mereka yang memerintah ataupun  orang yang menerima kenapa tidak dimunculkan dalam sidang tersebut," kata Titus.

Hendrikus Seni sendiri berusaha tegar menghadapi kenyataan bahwa dirinya bakal menjadi narapidana di Lapas Ende. "Sejak saya ditahan sampai divonis saya merasa telah menjadi korban," ujarnya.

Menurut Hendirkus Seni, dirinya telah menjadi korban dari ketidakadilan dalam proses hukum yang ditimpakan kepadanya. Secara pribadi, dia tidak pernah menikmati uang atau melakukan tindakan korupsi. Meski demikian, dia tetap menghargai proses hukum yang berlaku.

Untuk diketahui Drs  Hendrikus Seni ditahan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende dalam kasus aliran dana sebesar Rp 150 Juta dari dana tidak tersangka APBD Kabupaten Ende TA 2007. (rom)
 

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 128 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 8 Februari 2012 | 22:38 WITA
Rabu, 8 Februari 2012 | 12:35 WITA
Rabu, 8 Februari 2012 | 10:35 WITA