»Home » Kupang News » Kupang Watch »
reddy ngera
Aset PNPM-MP Senilai Rp 30 Miliar
POS KUPANG/THOMAS DURAN
Wakil Bupati Kupang, Viktor Yeremias Tiran
Sabtu, 4 September 2010 | 10:00 WITA

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Wakil Bupati Kupang, Viktor Y. Tiran mengatakan, aset-aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kabupaten Kupang senilai Rp 30 miliar.

Aset yang tersebar di 24 kecamatan itu, terdiri dari sarana dan prasarana maupun modal usaha ekonomi produktif tahun  anggaran 2010.

Tiran menjelaskan hal ini seusai membuka semiloka PNPM-MP di Aula Hotel Romyta, Kamis (2/9/2010). Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paud, M.Pd, Kepala BPMPP, Yohanes Lakapu, Koordinator PNPM-MP Propinsi NTT, Daniel Makodim dan Penanggungjawab Operasional PNPM Propinsi NTT, Wellem Kabosu.

Menurut Tiran, pelaksanaan kegiatan perdesaan di Kabupaten Kupang diperhadapkan pada persoalan, yakni keberlanjutan dari program PNPM-MP. Artinya, program ini akan diberhentikan karena keuangan pemerintah pusat terbatas.

"Mulai saat ini kita perlu memikirkan solusinya agar aset-aset PNPM, baik sarana dan prasarana maupun modal usaha produktif yang tersebar di 24 kecamatan dapat dikelola dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Tiran mengingatkan.

Tiran mengatakan, tidak ada jaminan keberlanjutan untuk pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. Salah satu  solusi yang diambil pemerintah yakni merancang salah  satu  jalan keluar yang disebut pengintegrasian untuk menyatupadukan sistim pembangunan partisipatif  PNPM-MP ke dalam mekanisme reguler musrenbang. Untuk itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membangun kesepahaman pelaku PNPM-MP bersama pemerintah dan DPRD.

Tiran mengharapkan, kegiatan semiloka dapat menguatkan komitmen bersama dalam upaya penganggulangan kemiskinan di Kabupaten Kupang dan dapat mengembangkan sistim pembangunan daerah melalui anggaran yang lebih berpihak kepada rakyat kecil.

"Diharapkan DPRD dan pemerintah merumuskan tentang peraturan-peraturan daerah tentang pelembagaan sistim pembangunan partisipatif dan peraturan daerah yang melindungi aset-aset PNPM-MP," ujar Tiran. (den)
 

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 179 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 8 Februari 2012 | 10:29 WITA
Rabu, 1 Februari 2012 | 23:41 WITA
Selasa, 31 Januari 2012 | 10:06 WITA
Rabu, 25 Januari 2012 | 19:46 WITA
Rabu, 25 Januari 2012 | 19:42 WITA