»Home » Regional NTT » Floresa »
Alfons Nedabang
Dua Solusi PAW Anggota KPU Flotim
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
LIMA CALON -- Inilah lima calon anggota antar waktu KPU Flotim periode 2010-2013. Dari kiri, Ferdinandus Kesa Lewolema, Aloys Kenemasan, Maria Serafika Lewo Kromen, Ajis Tupen Peka dan Matias Lidang Sabon, usai menandatangani surat pernyataan kesanggupan di KPU Flotim, Selasa (27/7/2010).
Kamis, 2 September 2010 | 17:11 WITA


KUPANG, POS KUPANG.Com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberi dua solusi mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Flores Timur (KPU).

Pertama, melantik empat anggota yang sudah memenuhi ketentuan, sehingga keempatnya mulai bekerja. Kedua, apabila mau dilengkapi jadi lima maka dapat diambil dari peringkat kesebelas dan seterusnya karena anggota cadangan peringkat sembilan dan sepuluh dinyatakan gugur.

Dua solusi ini disampaikan KPU Pusat dalam suratnya tertanggal 30 Agustus 2010, ditujukan kepada KPU Propinsi NTT. Surat tersebut menjawab surat KPU Propinsi NTT perihal telaan bahan konsultasi PAW anggota KPU Flotim.

Juru bicara KPU Propinsi NTT, Drs. Djidon de Haan, M.Si, menjelaskan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/9/2010). Menurut Djidon, dalam telaan itu, KPU NTT mengajukan tiga solusi kepada KPU Pusat. Pertama, melantik empat anggota yang sudah memenuhi persyaratan sehingga bisa
bekerja.

Kedua, menerima pembaharuan persyaratan. Kalau disetujui maka dua anggota cadangan yang sudah tidak memenuhi persyaratan diminta untuk memperbaharui persyaratan lagi dan dipilih salah satunya untuk dilantik bersama empat lainnya.
Ketiga, merekrut satu anggota lagi sehingga menjadi lima. "Ternyata, KPU Pusat menyetujui opsi pertama dan opsi ketiga," katanya.

Menurut Djidon, kalau empat sudah bisa memenuhi ketentuan, termasuk ditinjau dari aspek keabsahan pengambilan keputusan rapat pleno, maka keempatnya dilantik. Mengacu pada  ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007

"Tapi, apabila mau dilengkapi jadi lima, maka satunya dapat diambil dari peringkat ke sebelas dan seterusnya. Karena tidak ada pembaharuan persyaratan maka dua anggota cadangan otomatis gugur, meski ada yang sudah dapat izin dari atasannya langsung. Mestinya izin keluar tahun 2008," ujar Djidon.

Djidon mengatakan, Senin (6/9/2010), KPU NTT akan menggelar rapat pleno untuk membahas apakah menggunakan solusi pertama atau kedua. Menurut Djidon, jika lima anggota KPU NTT menyetujui opsi pertama, maka empat orang yang sudah memenuhi ketentuan dipanggil untuk dilantik. Setelah itu, mereka memilih ketua dan mengikuti bimbingan teknis serta orientasi kerja. Selanjutnya, keempatnya bekerja.

"Kalau opsi kedua yang dipakai agar lima, maka yang satu proses khusus karena sudah dinyatakan lulus secara tertulis. Kita ambil nomor urut sebelas dan seterusnya untuk diproses. Jika sudah memenuhi ketentuan, kelimanya dilantik," jelas Djidon.

Sebagaimana diketahui, PAW dilakukan setelah empat dari lima anggota KPU Flotim diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik. Empat anggota dimaksud, yakni Kosmas Ladoangin (merangkap ketua), Bernard Boro Tupen, Abdulkadir Yahya dan Yohanes Sili Rotok Bahy. Sementara, Ernesta Katana masih dipertahankan karena tidak terlibat aktif dalam pengambilan keputusan kontroversial yang memicu terjadinya kisruh pelaksanaan pemilu kepala daerah (kada) Flotim. Saat itu, Katana sedang cuti melahirkan.

Pemberhentian empat anggota KPU Flotim direkomendasikan Dewan Kehormatan (DK) KPU Propinsi NTT setelah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik  yang dilaporkan elemen masyarakat. Rekomendasi DK ditindaklanjuti KPU Propinsi NTT dengan menerbitkan SK pemberhentian sementara.(aca)
 

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 130 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
<< Awal < Sebelumnya | 1 dari 1 Halaman Komentar | Selanjutnya > Akhir >>

Rekomendasi KPU Pusat benar-benar digunapakai agar everything should be ok. Sebaiknya mantapkan sebagaimana ketentuan baku 5 orang baru pelantikan,dst,dst.

Komentar Oleh: Frans Hena | Sabtu, 4 September 2010 | 13:52 WITA

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 8 Februari 2012 | 22:38 WITA
Rabu, 8 Februari 2012 | 12:35 WITA
Rabu, 8 Februari 2012 | 10:35 WITA