MENGAPA karyawan (pekerja) harus mendapat tunjangan hari raya (THR)? Apakah sekadar memanjakan keluarga dengan berbelanja di mall membeli pakaian baru, sepatu baru serta menyajikan hidangan lezat di hari raya? Atau sekadar melepas penat bersama keluarga dengan mudik ke kampung halaman? Sebenarnya lebih dari sekadar itu.
Ada dasar hukumnya. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Merujuk pada landasan yuridis ini menjadi jelas bahwa THR keagamaan merupakan hak pekerja (negeri maupun swasta) yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Dan, pemberian THR itu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Bukan sebagai sikap belaskasihan para pekerja (karyawan) kepada pengusaha untuk mendapatkannya.
Selain alasan hukum, pemberian THR merujuk pada alasan kemanusiaan. Contoh, gaji seorang pekerja adalah Rp 500 ribu per bulan. Gajinya per minggu sebesar Rp 125 ribu (1 bulan = 4 minggu). Dalam setahun ada 52 minggu, maka gaji 1 tahun: 12 bulan x Rp 500 ribu = Rp 6 juta; gaji 1 tahun: 52 minggu x Rp 125 ribu = Rp 6,5 juta. Nah, ada selisih Rp 500 ribu. Itulah yang diberikan sebagai THR. Padahal dari perhitungan tersebut itu adalah uang karyawan juga. Jadi sebenarnya, institusi (perusahaan) jika mengeluarkan THR bagi karyawannya tidak akan membebani pengeluaran keuangan. Sebab yang diberikan sebagai THR sebenarnya uang karyawan juga. Itulah alasannya mengapa THR sebagai hak karyawan.
Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Besarnya THR berbeda-beda masing-masing orang dan institusi. Ada yang sebesar gaji bulanannya, namun ada pula yang lebih besar. Yang lebih kecil dari gaji bulanan karyawannya juga sangat banyak. Apalagi yang tidak memberikan THR bagi karyawannya sangat lebih banyak. Itu suka dukanya. Banyak pengusaha yang bandel, bersikap tidak komunikatif dengan karyawannya. Lebih tragis lagi, ada perusahaan yang tega mem-PHK-kan karyawannya gara-gara menuntut THR. Itu yang sering terjadi. Belum lagi masalah jumlah hingga waktu pemberiannya yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ada perusahaan yang bandel tidak memberi THR pada karyawannya.
Ketidakjelasan mendapatkan THR terkadang tidak hanya dialami pegawai kontrak atau honorer, namun juga pegawai yang berstatus karyawan tetap. Dalam praktiknya, biasanya perusahaan berpura-pura melakukan rapat dengan para pekerja dengan menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat. Kementerian Tenaga Kerja memang tidak memiliki perangkat yang bisa memberikan sanksi atas berbagai bentuk pelanggaran seputar THR. Tetapi ada regulasi berupa mediasi maupun pengadilan yang bisa ditempuh seandainya terjadi perselisihan. Namun para karyawan selalu berada pada posisi yang lemah dan sering kali haknya ini diabaikan.
Apakah THR bisa dalam bentuk barang? Sejatinya dalam bentuk uang. Namun pemberian THR berupa barang bukan sebuah kesalahan dengan catatan THR berupa barang jumlahnya tidak lebih dari 25 persen dari jumlah THR yang diterima. Pasalnya, hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga ada landasan hukumnya. Namun yang kita harapkan setiap perusahaan memberikan THR tidak berupa barang tapi berbentuk uang.
Ada makna yang paling hakiki dalam pemberian THR. Menjadikan hubungan yang lebih harmonis antara pengusaha dengan pekerja, perusahaan dengan manajemen untuk menjadi perekat kultural yang berakibat pada produktivitas perusahaan. Jadi, spiritnya kebersamaan, kalau ada perbedaan dibicarakan secara baik-baik. Agar tidak terjadi pelanggaran, dinas terkait wajib mengawasi ulah curang para pengusaha nakal yang enggan memberikan THR. Ada banyak kasus, lima hari menjelang puasa, misalnya, para buruh yang berstatus tenaga kontrak biasanya dirumahkan. Hal itu semata-mata sebagai upaya perusahaan untuk menghindari kewajibannya memberikan hak karyawan berupa THR. Kondisi ini kerap terjadi di daerah. Karenanya, harus ada tindakan tegas dan penelusuran yang dilakukan dinas terkait supaya karyawan mendapatkan haknya. *