KUPANG, POS KUPANG.Com -- Pengamat hukum internasional Universitas Nusa Cendana, Wilhelmus Wetan Songa SH MHum mengatakan, dalam penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Indonesia dengan negara lain, sebaiknya pemerintah pusat jangan mengabaikan peran pemerintah daerah, karena lebih efektif menawarkan solusi.
"Kondisi ini diperkuat dengan fakta bahwa pemerintah pusat cenderung melihat masalah ini (tapal batas wilayah) sebagai urusan pemerintah pusat sehingga tidak secara langsung memberi kewenangan yang signifikan kepada pemerintah daerah untuk mengambil sikap tertentu," katanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu.
Menurut dia, apabila kewenangan itu dapat diberikan maka pemerintah daerah melalui suatu tim kerja tertentu dapat berusaha untuk mendesain sebuah formula yang tidak melupakan dasar kesatuan etnis yang secara riil yang dapat terlihat dalam kehidupan sosial masyarakat di kawasan perbatasan.
Formula ini, katanya, harus dapat dikerjakan secara intensif dan dengan target tertentu agar tidak melewati rencana perundingan berikut.
"Diharapkan tim kerja yang dimaksudkan dapat melibatkan personal lain dari kalangan akademisi," katanya.
Karena itu, Wetan Songa yang juga dosen Fakultas Hukum Undana Kupang ini, melihat personal akademisi inilah yang diharapkan dapat mendesain formula kerjanya dan turut serta dalam melaksanakannya.
"Apabila inisiatif demikian tidak dilaksanakan dengan baik, maka persoalan yang berkaitan dengan masalah perbatasan akan selalu mengganggu eksistensi negara dan akan terus diwariskan dari waktu ke waktu," katanya.
Dalam kaitan ini, katanya, perlu dilakukan diskusi antara pemerintah daerah dan pusat, supaya ada kejelasan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah. "Dengan demikian tidak menimbulkan permasalahan seperti yang terjadi selama ini," katanya.
Salah satu bentuk pelimpahan kewenangan adalah segera membentuk membuka cabang Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Daerah, sehingga daerah benar-benar dilibatkan melalui lembaga yang telah ada itu.
"Kalau daerah tidak mendapatkan apa-apa dan semuanya 'lari' ke pusat, maka keberadaan badan itu tidak akan berpengaruh banyak bagi daerah kita, khususnya perbatasan," katanya.
Jika nanti soal komposisi siapa yang berada di dalam badan tersebut, mereka memandang tidak penting untuk mempersoalkannya, asalkan mereka juga dalam bandan tersebut, sebagai salah bentuk penghargaan terhadap eksistensi mereka di daerah.
Menurut dia, siapapun yang akan terlibat dalam badan itu tidak masalah, asalkan profesional sehingga tujuan kawasan perbatasan dapat tertangani dan terkelola dengan baik.
"Dengan badan ini, diharapkan daerah akan diuntungkan atau diperlakukan adil, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur bagian barat," katanya.
"Walaupun aturan memang jelas bahwa hal yang berkaitan dengan tapal batas antarnegara kewenangannya memang berada di tangan pusat," katanya.
Dia menambahkan bahwa persoalan perbatasan antara Indonesia dan TImor Leste terutama Indonesia-Malaysia sudah sejak lama mengemuka, namun terus dibiarkan setelah beberapa kali melakukan perundingan dan gagal. Sejumlah tim survei maupun pejabat pemerintah pun sudah datang langsung ke perbatasan yang masih bermasalah itu namun sampai saat ini pengelolaannya belum jelas. (antara)