Kupang, POS KUPANG.Com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Nusa Tenggara Timur, mendesak penegak hukum mengusut dan menghukum pembunuh Ridwan Salamun, wartawan sekaligus kontributor SUN TV di wilayah Tual Maluku Tenggara.
Ketua IJTI Pengurus Daerah NTT, Didimus Payong Dore, di Kupang, Rabu (1/9/2010), di sela-sela aksi damai mengatakan, penuntasan kasus itu penting dilakukan agar memberikan rasa aman pada jurnalis dalam melaksanakan tugas dan sekaligus pembelajaran bagi publik untuk menghargai profesi ini.
"Aksi damai ini untuk memberikan dukungan terhadap para penegak hukum di propinsi Maluku agar segera mengusut tuntas kasus dibalik pembunuhan wartawan SUN TV, Ridwan Salamun," katanya.
Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanes Huwae, di Ambon, mengatakan Polres Maluku Tenggara pada tanggal 24 Agustus telah menahan salah seorang tersangka yang terlibat pembunuhan kontributor SUN TV Ridwan Salamun, saat meliput bentrokan antarwarga Banda Ely dan Dusun Mangun, Desa Fiditan, Sabtu (21/8).
Satu orang yang dimaksud berinisial IR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Malra
Menurut Huwae, penetapan satu tersangka itu setelah Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 14 orang warga baik sebagai saksi maupun terlibat langsung dalam bentrokan antarwarga itu.(ant)
Tidak karena dia membunuh wartawan tapi karena telah melakukan kejahatan dan melanggar hukum dengan membunuh, maka dia harus dihukum berat sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah dilakukannya. Untuk para wartawan, tidak ada kata menyerah untuk sebuah kebenaran, keadilan.